Pengedar Sabu-sabu 20,45 Gram di Parimo Dibekuk

WhatsApp Image 2018-04-20 at 17.51.59
INILAH pengedar sabu-sabu bersama barang buktinya yang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, Jumat (20/4/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PARIMO– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya, Jumat (20/4/2018).

“Pelakunya ditangkap tadi siang sekitar jam 3,” kata Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly kepada SultengTerkini.Com, Jumat.

Kapolres Sirajuddin mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu itu dilakukan berkat informasi dari masyarakat di sekitar Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi bahwa diduga terjadi peredaran narkoba.

Dari situ polisi lalu menyelidiki di lapangan dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya di Kelurahan Kampal.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangkanya itu bernama Bolen alias Gode (44), warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 20,45 gram, satu bong, satu unit telepon genggam, uang sebanyak Rp1,4 juta, dua buah korek api, satu pipet, dan satu kotak hitam.

Tersangka bersama barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Parimo untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kasusnya masih dalam pengembangan. Untuk tersangka diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas mantan Wakapolres Parimo itu. CAL

Komentar