Bawa 14,47 Gram Sabu-sabu, Warga Karaton Luwuk Ditangkap

WhatsApp Image 2018-04-25 at 16.08.39
INILAH barang bukti dari tersangka SE, warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk yang ditangkap karena membawa sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Luwuk, Selasa (24/4/2018) sekira pukul 16.00 Wita. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, BANGGAI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai di Sulawesi Tengah menangkap seorang warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk karena membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Luwuk, Selasa (24/4/2018) sekira pukul 16.00 Wita.

“Iya ada penangkapan, pelakunya berinisial SE (44),” kata Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh melalui Kepala Satres Narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Rabu (25/4/2018).

Menurut Nyoman Sujendra, saat diciduk, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku SE yang diduga sebagai pengedar itu tepatnya di Jalan RE Martadinata.

Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 11 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas samping dan buku catatan pembelian.

Di dalam buku tersebut tertulis nama-nama pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Luwuk.

“Total barang buktinya ada 12 paket dengan berat 14,47 gram,” sebut orang pertama di Satres Narkoba Polres Banggai itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SE ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar