Dua Warga Palu Pemilik Lima Paket Sabu-sabu Dibekuk

sabu
ILUSTRASI tersangka kasus sabu-sabu

SultengTerkini.Com, PALU- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palu, Sulawesi Tengah menangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Palu Selatan, Rabu (25/4/2018) sekira pukul 12.30 Wita.

“Dua tersangka itu yakni berinisial HE (39) dan SA (42),” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada sejumlah jurnalis, Kamis (26/4/2018).

Ia mengatakan, dari tangan kedua tersangka itu polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu yang terdiri dari empat paket kecil dan satu paket sedang dengan berat bruto keseluruhan 3,7 gram, dua pireks kaca, satu unit telepon genggam.

Pihaknya akan menindak tegas terhadap kedua pelaku tindak pidana narkotika.

“Kedua pelaku tersebut sudah berumur dan dapat dikatakan sebagai orang tua. Mestinya sebagai orang tua menjadi contoh terhadap anak-anaknya. Namun malah menjadi contoh yang tidak baik dan dapat merusak generasi penerus bangsa,” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap kedua tersangka, hasilnya positif mengandung Ampethamine,” ujar orang pertama di Polres Palu itu.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Palu untuk tidak menyentuh maupun mencoba-coba narkoba.

“Mari kita selamatkan generasi penerus bangsa ini dari jajahan narkoba. Katakan tidak pada Narkoba!,” tegas mantan Kapolres Buol itu. CAL

Komentar