SultengTerkini.Com, PALU– Seorang dari tiga penambang ilegal yang diketahui adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina ditangkap Tim Waskin Imigrasi bersama anggota Unit Intel Kodim 1306/Donggala di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sabtu (12/5/2018) sekira pukul 10.15 Wita.
Penangkapan itu berlangsung di lokasi tambang Desa Kayu Boko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo.
Bermula dari laporan masyarakat, Tim Pengawasan Keimigrasian (Waskin) dipimpin Kepala Imigrasi Kelas II A Palu, Suparman dan didampingi anggota Unit Intel Kodim 1306/Donggala bergerak ke lokasi sekira pukul 09.40 Wita.
Ketika Tim Waskin dan TNI melakukan pemeriksaan terhadap pekerja tambang ilegal, ketiga WNA berusaha kabur dengan berlari ke arah perkebunan warga.
Aksi kejar-kejaran berlangsung sekira satu jam hingga akhirnya satu WNA berhasil ditangkap di bawah pohon cokelat. Sementara, dua WNA lainnya kabur bersama seorang penerjemah yang diduga berasal dari Kota Batam.
Menurut Dandim 1306 Donggala Letkol Kav. I Made Maha Yudiksa, penangkapan ini merupakan kerjasama TNI dan Imigrasi.
“Kami juga punya Satgas Pora atau pengawasan orang asing di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Dandim Maha Yudiksa.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II A Palu, Suparman menjelaskan, WNA bernama Huang Lhiang (40) tersebut ditangkap karena saat diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian seperti paspor.
Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lagi. Jika tidak memiliki kelengkapan dokumen, maka kemungkinannya WNA itu dideportasi ke negara asalnya.
Petugas mengalami kesulitan dalam pemeriksaan karena WNA asal Cina tersebut tidak dapat berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. STE
Komentar