SultengTerkini.Com, PALU– Baru sehari memasuki puasa di Bulan Suci Ramadan, keberadaan tukang parkir liar di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah mulai bermunculan.
Berkenaan dengan itu, Polda Sulteng segera bergerak cepat menindaklanjuti beberapa keluhan masyarakat yang dilaporkan melalui call centre Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Ketua Pelaksana Kombes Polisi Aries Syarief Hidayat.
Aries Syarief Hidayat yang juga Irwasda Polda Sulteng ini kemudian menugaskan Satgas Penindakan dipimpin oleh AKBP Amin Rovi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan dilapangan.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap beberapa orang preman yang melakukan tindakan memungut uang parkir tanpa diberikan tiket retribusi di beberapa lokasi.
Pertama di lokalisasi Tondo Kiri Palu telah diamankan lima orang preman masing-masing berinisial Rn, If, Nz, Dv dan Sh dengan melakukan pungutan liar di pintu masuk eks Lokalisasi Tondo.
Kemudian di Jalan Tombolotutu Palu petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MH karena melakukan kegiatan pemungutan parkir secara liar atau tanpa tiket retribusi.
Berikutnya di Pasar Masomba Palu juga ditangkap tiga orang preman yang melakukan pungutan parkir liar tanpa tiket retribusi masing-masing berinisial Fk, Ag dan Mr.
Bersama kesembilan pelaku tersebut juga telah diamankan barang bukti uang sebanyak Rp1.287.000.
Saat ini sembilan pelaku dalam pemeriksaan Satgas Penindakan di Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.
Menurut Amin Rovi, dalam praktiknya para oknum petugas parkir liar tersebut selain tidak dibekali tiket atau karcis parkir, kadang-kadang juga melakukan pemaksaan dalam meminta uang parkir yang besarannya melebihi sebagaimana biasanya.
“Kasusnya masih kita kembangkan karena diduga melibatkan pihak lain,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Amin Rovi mengimbau kepada warga untuk tidak segan-segan menolak membayar parkir apabila oknum petugas atau orang yang memungut parkir kendaraan tidak memberikan tiket atau karcis parkir.
Karena menurutnya, uang parkir tersebut merupakan bagian dari pendapatan daerah, sehingga diharapkan kepada dinas terkait yang bertanggung jawab pengelolaan parkir agar benar-benar mendatakan dan memberikan pembinaan kepada orang atau petugas yang ditunjuk di setiap lokasi parkir serta memberikan tanda pengenal, tiket/karcis parkir sebagai bentuk pertanggungjawaban pendapatan daerah.
Selain itu Amin Rovi juga mengimbau kepada warga apabila melihat atau mengetahui adanya praktik pungutan liar di segala sektor pelayanan masyarakat untuk berani melapor di Call Centre 0823 4740 4700 Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah.
“Pelapor dijamin kerahasiaan dan keamanannya,” kata mantan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulteng itu. CAL
Komentar