SultengTerkini.Com, PALU– Seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian di Kota Palu, Sulawesi Tengah lantaran diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
IRT yang teridentifikasi berinisial Wr (43), warga Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu itu ditangkap aparat polsek setempat dipimpin Iptu Laata pada Senin (21/5/2018) sore sekira jam 17.00 Wita dalam kasus sabu-sabu.
Kapolsek Palu Utara Iptu Laata yang dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan IRT tersebut.
“Iya pelakunya seorang ibu rumah tangga, yang bersangkutan adalah pengedar,” kata Kapolsek Laata.
Penangkapan terhadap Wr itu berlangsung dalam tempo cepat. Dari tangan pelaku Wr polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu tujuh paket, timbangan satu buah, kertas pembungkus sabu satu bal, satu dompet besar, satu dompet kecil, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp1.250.000.
Pelaku Wr saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Palu Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku Wr dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar