SultengTerkini.Com, DONGGALA– Aparat Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Tengah menangkap sebuah kapal di Perairan Tanjung Karang, Bonioge, Kabupaten Donggala sedang melakukan tangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Direktur Polair Polda Sulteng Kombes Polisi Fauzi Bakti Mochji yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (23/3/2017) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Fauzi mengatakan, kapal yang bernama KM Sinar Bahari itu ditangkap pada pekan lalu karena pelaku sang nakhoda melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia yang tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI.
“Pelakunya satu orang yaitu nakhoda sendiri, berinisial AN,” kata Fauzi yang saat itu didampingi Kasubdit Penegakan Hukum, AKBP Idris dan Kanit Lidik, Iptu Sunarto di Markas Polair di Desa Labuan Panimba, Donggala, Kamis sore.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus itu berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan.
Saat itu aparat Polair berpatroli di wilayah Perairan Donggala dan mendapati kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan.
Karena curiga, petugas kemudian memeriksa isi kapal beserta dokumen kelengkapannya.
Ternyata benar, karena sang nakhoda tidak bisa menunjukkan dokumen SPB dan SIPI, maka nakhoda, anak buah kapal beserta kapalnya dibawa ke markas Polair Polda Sulteng di Labuan Panimba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Nakhodanya sudah jadi tersangka dan ditahan,” tegas perwira menengah berpangkat tiga melati di pundaknya itu.
Menurut Fauzi, saat ini petugas masih merampungkan berkas perkara tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas perkaranya masih dilengkapi karena masih ada saksi yang belum diperiksa, termasuk keterangan ahli dari Syahbandar Pantoloan,” tutur orang pertama di Direktorat Polair Polda Sulteng itu.
Selain menangkap nakhoda, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit kapal dan ikan berbagai macam ukuran kurang lebih sebanyak lima kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 93 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) dan pasal 98 junto pasal 42 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. CAL
Komentar