Kasus Korupsi E-KTP Bisa Dicegah bila BPK Tegas Sejak Awal

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja saat berbicara dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema KTP Diurus KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017). (Foto:Kompas)

SultengTerkini.com, JAKARTA–  Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja berpendapat bahwa dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP bisa saja dicegah jika Badan Pemeriksa Keuangan bersikap tegas.

Adnan menyebutkan, sekitar tahun 2011-2012, BPK sebenarnya telah melihat adanya indikasi pelanggaran terkait anggaran proyek e-KTP. Namun, setelah ada transaksi pengadaan e-KTP, selanjutnya dianggap tidak ada masalah.

“Kalau BPK sejak awal sudah mewaspadai ini dan kemudian tegas, ya enggak akan jadi korupsi jumbo seperti sekarang. Ini kan multiyears,” ujar Adnan seusai diskusi Perspektif Indonesia bertema “KTP Diurus KPK” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).

Menurut Adnan, siapa pun yang sejak awal mengetahui adanya dugaan korupsi seharusnya melapor kepada KPK.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyebut unsur pidana wajib dilaporkan.

Selain itu, BPK juga bisa memanfaatkan konsep whistleblower untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seorang whistleblower bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi itu seharusnya dimanfaatkan. Jangan terjadi kesepakatan diam-diam dan sekarang jadi melindungi,” ucapnya.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek e-KTP.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP ini, sejumlah nama tokoh politik di DPR RI disebut menerima aliran dana korupsi.

(Sumber: kompas.com)

Komentar