SultengTerkini.Com, PALU– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah akhirnya resmi menetapkan Anang Boediarso alias Anang, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji.
“Iya, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah, AKBP Teddy D Salawati saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com di Palu, Rabu (15/3/2017).
Menurut Teddy, peningkatan status Anang sebagai tersangka juga bersamaan dengan naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status itu berdasarkan hasil gelar perkara di internal pada Rabu siang yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng AKBP Setiadi Sulaksono.
“SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)-nya segera dikirim ke kejaksaan,” tutur Teddy.
Sebagai upaya pembuktian atas kasus itu, penyidik Indag pada Rabu pagi mendatangi kantor Bagian Meteorologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulawesi Tengah dengan membawa sejumlah tabung gas elpiji untuk ditera atau ditimbang oleh alat timbangan elektronik khusus.
Adapun jumlah tabung gas elpiji yang diukur oleh Simon Loyang sebagai penera di kantor Bagian Meteorologi itu masing-masing tabung 12 kilogram sebanyak lima tabung, tabung 3 kilogram lima buah, dan puluhan tabung khusus kompor kecil berukuran 230 gram.
Hasilnya, sejumlah tabung gas 12 kilogram ditemukan tidak sesuai isi dengan nominal yang tertulis pada tabung.
“Saat ditimbang, ada tabung 12 kilogram yang isinya tidak penuh, hanya berkisar antara 4 sampai 5 kilogram per tabung. Kita duga tabung gas 12 kilogram ini belum selesai dioplos oleh yang bersangkutan, makanya isinya tidak full (penuh),” kata Simon kepada media ini usai melakukan timbangan terhadap puluhan tabung gas elpiji tersebut.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik berencana memanggil dan memeriksa kembali Anang dalam statusnya sebagai tersangka.
Sebelumnya Anang ditangkap aparat Polda Sulawesi Tengah dipimpin AKBP Teddy D Salawati di sebuah pangkalan tabung gas elpiji miliknya di kompleks perumahan BTN Citra Pesona Indah 4, Kecamatan Mantikulore Palu , Sabtu (11/3/2017) sore.
Aksi pengoplosan gas elpiji itu terbongkar berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan akibat kelangkaan dan tingginya harga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di pasaran.
Dari pantauan media ini di lokasi penggerebekan, aksi pengoplosan gas elpiji itu dilakukan pelaku dengan cara mengoplos gas dari tabung berukuran 3 Kg ke tabung gas 12 kg.
“Biasanya pakai empat tabung 3 kg baru bisa penuh tabung 12 kg ini,” kata AB kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Tak hanya berukuran 12 kg, AB juga mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung khusus kompor kecil yakni berukuran 230 gram.
Pengoplosan gas ini dilakukan menggunakan alat rakitan sendiri yakni dua regulator disambungkan pakai selang yang diantaranya terdapat keran.
Setelah dioplos, pelaku kemudian menjual tabung gas elpiji berukuran 12 kg dan 230 gram itu kepada para pelanggan di dalam dan luar kompleks perumahan sesuai dengan harga pasaran.
Menurut Anang, tabung-tabung 3 kg itu diperoleh dari PT Trio Celebes Abadi, sebuah agen tabung gas elpiji di Palu.
Dia mengaku belajar mengoplos dari pemberitaan di televisi dan menjalankan aksinya ini hanya seorang diri selama hampir setahun.
“Untungnya belum tahu pak,” kata AB.
Aksi penggerebekan pangkalan tabung gas elpiji 3 kg yang menjadi tempat oplosan gas juga disaksikan sejumlah warga, termasuk ketua RT setempat.
Dari lokasi penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 61 tabung gas 3 kg (43 diantaranya tabung kosong), lima tabung berukuran 12 kg, satu buah timbangan, alat mengoplos, sejumlah regulator, puluhan karet tabung, dan satu unit mobil kijang warna hijau bernomor polisi DN 647 AC. HAL
Komentar