32 Pangkalan Elpiji Nakal di Kota Palu Ditutup

DISKUSI koordinasi penyelesaian laporan masyarakat yang digelar oleh Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah di Kafe Careto, Jalan Pemuda, Sabtu (18/3/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Sebanyak 32 pangkalan tabung gas elpiji di Kota Palu, Sulawesi Tengah terpaksa ditutup karena bertindak nakal memanfaatkan kelangkaan elpiji 3 kilogram dengan menaikkan harga di atas eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah setempat.“Ada 32 pangkalan yang kita tutup,” kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Palu, Tamin Tombolotutu dalam diskusi koordinasi penyelesaian laporan masyarakat yang digelar oleh Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah di Kafe Careto, Jalan Pemuda, Sabtu (18/3/2017).

Sebanyak 800 pangkalan dan tujuh agen tabung gas elpiji tersebar di Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Tamin, penutupan puluhan pangkalan tabung gas elpiji di Kota Palu itu sebagai sanksi tegas dari pemerintah bersama pihak Pertamina dalam menindaklanjuti maraknya keluhan warga atas naiknya harga elpiji 3 kilogram jauh dari HET yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014.

Berdasarkan Pergub, HET gas elpiji tabung 3 kilogram yakni Rp16.000, namun di lapangan harganya melonjak menjadi Rp30.000.

Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak Pertamina yang diwakili Sales Ekskutif Bagus Sulistio Hadi.

Menurut dia, langkah penutupan itu diambil sebagai tindakan tegas dari agen dan pemerintah agar pangkalan yang ada mematuhi aturan.

Dia mengatakan, Pertamina setiap hari mengeluarkan 11.000 tabung gas elpiji yang disebar di ratusan pangkalan.

Namun yang terjadi dilapangan kata dia, sejumlah pangkalan menitipkan gas di pedagang eceran yang kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Olehnya kata dia, untuk menertibkan harga tabung gas elpiji 3 kilogram ini perlu Peraturan Gubernur yang lebih ketat lagi.

“Ini perlu dipikirkan sebagai efek jera terhadap pangkalan nakal,” kata Bagus.

Secara terpisah, pihak Polda Sulteng yang diwakili Kasubdit I Bidang Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, AKBP Teddy D Salawati menegaskan ada empat elemen penting yang harus diperhatikan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut yakni pemerintah, pengawasan, termasuk dari media, penegak hukum, dan penjualan sesuai aturan.

“Aturan kalau tidak ada sanksi itu percuma, makanya polisi mendorong buat peraturan daerah, harus ada sanksi tegas, misalnya kios kalau nakal, ya dicabut izinnya,” katanya.

Sejauh ini pihaknya sudah bertindak tegas dengan menegakkan aturan hukum.

Terbukti banyaknya tersangka yang melanggar Undang-Undang Migas dan Perlindungan Konsumen dengan melakukan pengoplosan gas dan penjualan tabung dengan harga tinggi.

“Tabung gas bukan lagi bertujuan untuk subsidi masyarakat, tapi menjadi alat pedagang untuk mencari untung,” kata Teddy.

Untuk itu, pihak kepolisian mendesak pemerintah membuat peraturan daerah yang lebih memperketat peredaran tabung gas seperti kios tidak bisa menjual bebas gas.

Dengan demikian, hal itu bisa membuat petugas dari polisi pamong praja maupun polisi untuk bisa bertindak tegas.

Kegiatan koordinasi itu juga dihadiri Asisten I Pemkot Palu, Imran, Kabag Perekonomian Pemkot Palu, Tamin Tombolotutu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah, pihak Pertamina, dan sejumlah jurnalis.

Diskusi itu digelar dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga atas kelangkaan gas elpiji 3 kilogram dan juga meningkatnya harga gas elpiji di pasaran yang jauh dari HET. HAL/ALK

Komentar