LPS Jamin Simpanan Tiap Nasabah Maksimal Rp2 Miliar Per Bank

-Ekonomi, Utama-
oleh

PALU– Pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya dalam melindungi dana masyarakat di perbankan nasional.

Dalam kegiatan Media Meet Up yang dihadiri belasan jurnalis di sebuah hotel Jalan Wolter Monginsidi, Kota Palu, Sulawesi Tengah itu, LPS menyampaikan, nilai simpanan yang dijamin maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah,” tutur Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Lembaga LPS Wilayah III, Dadi Hermawan, Senin (14/4/2025).

Dadi menuturkan, jika seorang nasabah memiliki beberapa rekening di satu bank, maka seluruh saldo dari rekening tersebut akan dijumlahkan untuk menentukan apakah masih dalam batas yang dijamin atau tidak.

“Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan,” ujarnya.

Dadi menjelaskan, perlindungan LPS mencakup seluruh komponen simpanan, baik untuk bank konvensional maupun syariah.

Menurutnya, nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Dengan adanya perlindungan ini, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional tetap terjaga, sekaligus mendorong nasabah untuk lebih bijak dalam mengelola dananya.

Sementara itu, bank yang bekerja sama LPS dapat ditandai dengan stiker.

“LPS akan memasang stiker pengenal kalau bank ini sedang bermasalah. Jadi nasabah tinggal lihat saja di sekitar lokasi,” ujarnya.

Stiker itu menjadi tanda visual bahwa bank tersebut sedang dalam proses penanganan oleh LPS.

Penanganan dilakukan setelah bank dinyatakan gagal, di mana LPS akan mengambil alih aset-aset bank untuk menyelamatkan dana masyarakat.

“LPS melakukan penanganan bank gagal dengan mengambil aset bank yang dinyatakan gagal,” tutur Dadi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya LPS menjaga stabilitas sistem perbankan dan memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah.

Dengan sistem penandaan ini, masyarakat diharapkan bisa mengambil keputusan finansial dengan lebih bijak. CAL

Komentar