Diduga Bekingi Judi, Seorang Kades di Tolitoli Diringkus

S Kinsale

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Aparat Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli berhasil membekuk empat pelaku kasus judi sabung ayam box di Dusun Kotanibangun, Desa Ginunggung, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sabtu (18/3/2017).
Menariknya, satu dari empat pelaku yang ditangkap polisi itu diketahui merupakan oknum kepala desa (kades) setempat.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tolitoli, Iptu S Kinsale yang dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan tersebut.

Dia mengungkapkan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/143/lll/2017/Sulteng/Res-Tolitoli tertanggal 18 Maret 2017 dari masyarakat bahwa di Dusun Kotanibangun, Desa Ginunggung Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, sering dilaksanakan kegiatan judi sabung ayam box, yang diselenggarakan oleh pelaku yang merupakan oknum kades setempat bernama Anwar Lihawa alias Anwar dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Usai menerima laporan masyarakat, anggota unit Buser Satreskrim Polres Tolitoli langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukannya, memang benar pada Sabtu (18/Maret/2017) sekitar jam 15.30 WITA, sedang berlangsung judi sabung ayam box antara ayam milik Wijiono alias WID dengan ayam milik seorang  tidak dikenal yang saat ini DPO dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
“Begitu melakukan penyelidikan, tim buser kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam yakni Fadli Muhlis alias Ucok, warga Desa Ginunggung bersama Wijiono alias Wid warga Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Rahman B Djulunau alias Man, warga Desa Ginunggung, dan penyelenggara judi sabung ayam Kades Ginunggung bernama Anwar Lihawa,” ujar perwira pertama berpangkat dua balak di pundaknya itu kepada SultengTerkini.Com, Senin (20/3/2017).
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan, pelaku sang oknum kades tersebut yang menyelenggarakan permainan judi sabung ayam box.
Sedangkan pelaku Fadli Muhlis alias Ucok ditugaskan sebagai pelaksana dilapangan yang mengumpulkan uang 10 persen dari uang taruhan judi sabung ayam tersebut.
Pelaku juga membuat aturan main dalam lima ronde yang terdiri per 15 menit. Dimana, ayam yang tidak melawan dinyatakan kalah dan wajib menyerahkan uang taruhan.
“Pelaku oknum Kades Ginunggung ini membekingi judi sabung ayam dengan kedok menyelenggarakan permainan judi sabung ayam untuk membina komunitas pecinta ayam box. Praktik ilegal tersebut sudah berlangsung dari Februari 2017 lalu dan baru kali ini tertangkap pelakunya,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti satu ekor ayam bangkok dan uang jutaan rupiah.
Saat ini para pelaku telah mendekam di balik jeruji Mapolres Tolitoli untuk diproses hukum lebih lanjut. BRN

Komentar