Diduga Korupsi, Kejari Tahan Kepala Disnakeswan dan Sekretarisnya

-Hukum Kriminal, Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) bersama Sekretarisnya atau Sekdis setempat sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan dan Pengadaan Peralatan Olahan Pakan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, Selasa (19/5/2026) menjelaskan, kedua pejabat di Disnakeswan Sigi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu yakni berinisial IH selaku Kepala Disnakeswan Sigi dan MA alias O sebagai Sekretaris Disnakeswan.

Irwan menjelaskan, modus operandi dalam perkara ini bahwa pada tahun 2023 dan 2024 Disnakeswan Sigi terdapat proyek terkait pembangunan dan pengadaan olahan pakan terdiri dari konsultasi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan serta konsultasi pengawasan.

Kemudian kedua tersangka tersebut diduga melakukan pemerasan dalam jabatan kepada sejumlah penyedia dengan besaran bervariasi tergantung jenis kegiatan seperti pekerjaan konsultasi perencanaan 10 hingga 20 persen, pembangunan fisik 10 persen, pengadaan peralatan 10 sampai 20 persen dan pekerjaan konsultasi pengawasan sebesar 10 hingga 20 persen.

Total uang yang diperoleh dari hasil gratifikasi itu mencapai Rp767 juta.

Dalam penyidikan kasus korupsi tersebut selama dua bulan terakhir, pihak Kejari Sigi memeriksa 28 orang saksi, keterangan ahli serta menyita surat, dokumen dan barang elektronik lainnya sebagai alat bukti.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pejabat di Disnakeswan Sigi itu langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari yakni 19 Mei hingga 7 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. CAL

Komentar