Polda Sulteng Sosialisasi Perpres Satgas Saber Pungli

IRWASDA Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Drs Dwi Setiyadi SH MHum membuka acara sosialisasi Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 di Ballroom Hotel Palu Golden, Jumat (24/3/2017) pagi. FOTO: HUMAS POLDA SULTENG

SultengTerkini.Com, PALU– Pungutan liar (pungli) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut, atau pengenaan biaya, atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan.
Hal tersebut adalah praktek kejahatan dan termasuk pidana.

Maraknya praktek pungli telah merambah pada seluruh sentra-sentra pelayanan publik di negeri ini, sehingga pemerintah menilai pungli sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara.

Berkaitan dengan itu, Presiden RI Joko Widodo, pada Rabu, 12 Oktober 2016 di Kementerian Perhubungan memperingatkan kepada seluruh kementrian maupun instansi agar menghentikan segala bentuk pungli, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pada 20 Oktober 2016 diterbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli sebagai payung hukum oleh Satgas Saber Pungli dalam melakukan setiap kegiatan.

Untuk mendukung Perpres tersebut, Irwasda Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Drs Dwi Setiyadi SH MHum membuka acara sosialisasi Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 di Ballroom Hotel Palu Golden, Jumat (24/3/2017) pagi.

Dalam sosialisasi, tiga pemateri yang hadir yakni Asisten Pengawasan Kejati Sulteng Tri Karyono SH MHum, Kepala Inspektorat Daerah Sulteng Mulyono serta Ketua Pokja Unit Pencegahan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulteng Kombes Pol Yusuf Hondawantri Naibaho, SH Msi.

Ketiga pemateri itu membahas tentang Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yang mana Irwasda Polda Sulteng dipercayakan sebagai Ketua UPP Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi Saber Pungli yakni untuk memberikan gambaran kepada para peserta sosialisasi perihal latar belakang dikeluarkannya Perpres Nomor 87 Tahun 2016, pengertian dan jenis atau modus Pungli, ketentuan hukum dan ancamannya serta cara kerja Satgas Saber Pungli.

Selain itu, memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi tentang dampak dan akibat maraknya praktek pungli yang terjadi pada sentra-sentra pelayanan masyarakat, dan juga mengampanyekan kepada seluruh peserta sosialisasi agar senantiasa bersama-sama dengan Satgas Saber Pungli untuk memerangi pungli dan menjadi wistle blower apabila menemukan praktek pungli di sekitarnya.

Para peserta sosialisasi yang hadir kurang lebih 50 orang itu, terdiri dari para Kasiwas dan operator polres jajaran Polda Sulteng serta para perwakilan kapolsek jajaran Polda Sulteng. */CAL

Komentar