Mendagri Cek Izin Wawali Palu Pasha ‘Ungu’ Nyanyi di Singapura

Mendagri Tjahjo Kumolo

SultengTerkini.Com, JAKARTA– Aksi Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said atau Pasha ‘Ungu’ kembali menuai kontroversi. Kali ini Pasha disorot karena tampil bersama band Ungu di Malaysia dan Singapura.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya masih akan mengecek lebih dulu duduk permasalahan dari aksi Pasha ‘kembali nge-band’ itu. Menurut Tjahjo, bila Pasha ke Singapura pada hari libur, dia dapat memaklumi hal tersebut.

“Saya akan cek dulu, dia ke luar negeri ada izin atau tidak. Kalau hari libur, nggak masalah menurut saya ya. Toh anggota DPR juga ada yang nyambi presenter,” kata Tjahjo di sela acara Sidang Pleno Musrenbang Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Menurut Tjahjo, yang tidak boleh adalah bila anggota DPR atau wakil rakyat merangkap sebagai pengacara atau komisaris perusahaan. Sedangkan untuk kasus Pasha, kata Tjahjo, dia hanya menyalurkan hobinya dan itu boleh dilakukan kapan saja.

“Yang anggota DPR, misalnya, sama menteri, misalnya, yang nggak boleh merangkap pengacara, merangkap komisaris perusahaan, atau direksi. Kalau (Pasha) itu menyalurkan hobi, boleh-boleh saja,” ujar Tjahjo.

“Setahu saya, nggak ada aturan khusus,” tuturnya.

Saat ditanya soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Pasha bila ternyata melanggar, Tjahjo mengatakan masih akan melihat lebih dulu soal izin kepergian Pasha ke Singapura. Perihal sanksi, kata Tjahjo, hal itu akan diberikan secara bertahap bila terbukti bersalah.

“Nanti makanya saya cek ada izin atau nggak. Kalau libur, nggak ada masalah. Sanksi, kan bertahap,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Palu Iqbal Andi Mangga menuding Pasha melanggar etika pejabat publik. “Wakil Wali Kota Palu sebaiknya membaca kembali UU Pemerintahan Daerah Nomor 23/2014, khususnya Pasal 76, tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha,” kata Iqbal kepada wartawan, Senin (27/3).

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan, bila tugas utamanya sebagai Wakil Wali Kota Palu tidak terganggu, kegiatan Pasha yang lain tidak perlu dipermasalahkan.

“Sepanjang Wawali tetap bekerja dan tidak mengabaikan pekerjaan sebagai Wawali, ya tidak apa-apa,” kata Longki saat dimintai konfirmasi. (sumber: detik.com)

Komentar