NEW YORK– Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pejabat Palestina, dan Jerman mengkritik rencana Israel untuk memperluas kendali militer atas Gaza. Penegasan itu setelah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengumumkan pasukan pendudukan Israel harus meningkatkan kendali mereka dari sekitar 60% wilayah menjadi 70%.
Pernyataan tersebut disampaikan selama seminar di Lembah Yordania yang diduduki pada hari Kamis. Ini merupakan salah satu indikasi publik paling jelas bahwa Israel bermaksud memperdalam kendali teritorialnya atas sebagian besar Jalur Gaza meskipun ada perjanjian gencatan senjata yang mulai berlaku pada Oktober 2025.
Netanyahu menyatakan pasukan pendudukan Israel saat ini mengendalikan sekitar 60% Gaza dan mengindikasikan ia telah menginstruksikan militer memperluas angka tersebut lebih lanjut. Pengumuman tersebut segera menuai kritik internasional, dengan PBB menegaskan kembali penentangannya terhadap kendali jangka panjang Israel atas wilayah Palestina.
PBB: Gaza Milik Palestina
Berbicara di markas besar PBB di New York pada hari Jumat, juru bicara PBB Stephane Dujarric menolak rencana Israel dengan tegas. “Seratus persen wilayah Gaza harus menjadi milik rakyat Palestina,” kata Dujarric.
Ia menambahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa terus menyerukan agar Israel menarik diri dari wilayah yang didudukinya di dalam Gaza, termasuk wilayah di sekitar apa yang disebut ‘Garis Kuning,’ yang ditetapkan dalam kerangka gencatan senjata.
Garis Kuning muncul setelah fase pertama kesepakatan gencatan senjata yang didukung Presiden AS Donald Trump. Dalam kerangka kerja tersebut, pasukan Israel mundur ke posisi yang telah ditentukan sambil tetap mengendalikan sebagian besar wilayah Gaza timur.
Kesepakatan tersebut membayangkan penarikan tambahan pasukan Israel selama fase-fase selanjutnya dari proses gencatan senjata.
Namun, para pejabat Palestina dan sumber-sumber lokal telah berulang kali menuduh Israel secara bertahap mendorong garis tersebut ke arah barat dan memperluas kendali efektifnya melampaui batas-batas yang semula diuraikan dalam kesepakatan tersebut.
(sumber: sindonews.com)










Komentar