Lagi, Pengedar Sabu 100 Gram di Luwuk Diciduk

SEORANG pengedar sabu-sabu di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berinisial RA (19) ditangkap aparat setempat bersama barang bukti 100 gram sabu-sabu dan satu unit telepon genggam, Minggu (23/4/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, BANGGAI– Aparat Reserse Narkoba Polres Banggai di Sulawesi Tengah kembali menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Diperoleh keterangan, seorang pengedar sabu-sabu itu diketahui berinisial RA (19), warga Jalan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk.

Kapolres Banggai AKBP Benni Baehaki Rustandi kepada SultengTerkini.Com, Senin, mengatakan, RA ditangkap pada Minggu (23/4/2017) sekitar pukul 14.00 Wita di depan pintu masuk Lapas Kelas IIB Luwuk Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan barang bukti satu bungkus plastik besar sabu-sabu yang dipaket atau dibungkus dengan plastik hitam dan dililit dengan lakban bening.

“Barang buktinya sabu-sabu seberat 100 gram atau satu ons dan satu unit telepion genggam berwarna gold,” tutur mantan Kapolres Tojo Unauna itu.

Saat ini polisi telah menggiring pelaku RA dan barang buktinya ke Mapolres Banggai untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kasusnya masih dikembangkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga di Luwuk, Kabupaten Banggai berinisial Ni alias Nu (31), warga Desa Kalupapi, Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut juga ditangkap setelah kedapatan membawa sabu-sabu seberat 3 ons dan itu merupakan penangkapan yang terbesar dalam sejarah Polres Banggai.

Pelaku Ni ditangkap aparat Reserse Narkoba Polres Banggai pada Sabtu (22/4/2017) sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah warung samping Lapas Klas II B Luwuk di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pengedar sabu-sabu itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar