SultengTerkini.Com, PALU– Memasuki hari ke 11 Operasi Patuh Tinombala 2017, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu, Sulawesi Tengah kembali memberikan bukti pelanggaran atau tilang kepada para pelanggar lalu lintas di wilayahnya, Jumat (19/5/2017).
“Untuk hari ini ada 28 pelanggar lalu lintas yang ditilang,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Palu AKP Hangga Utama Darmawan kepada wartawan, Jumat.
Hari ke 11 Operasi Patuh di wilayahnya, aparat Satlantas Polres Palu menggelar razia atau sistem stasioner di Jalan Muhammad Hatta, bukan menggunakan sistem hunting seperti yang biasa dilakukan sebelumnya.
Dalam razia itu kata Hangga 28 pengendara sepeda motor ditilang karena melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan spion, tidak mengenakan helm SNI serta tidak membawa SIM dan STNK.
Hangga berharap, dengan dilakukannya Operasi Patuh ini dapat meningkatkan kedisiplinan para pengendara dalam berlalu lintas.
Ia mengatakan, dalam berkendara wajib melengkapi kelengkapan kendaraan, surat-surat kendaraan maupun surat mengemudi, dan gunakan helm standar SNI.
“Gunakan helm dengan benar yaitu dengan mengaitkan pengaitnya sampai berbunyi klik untuk menjaga keselamatan kita dan patuhi semua peraturan serta rambu-rambu lalu lintas,” tutur orang pertama di Satuan Lalu Lintas Polres Palu itu.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah dalam 14 hari ke depan menggelar Operasi Patuh Tinombala di seluruh polres mulai 9-22 Mei 2017.
Meski mengutamakan penegakan hukum berupa penilangan yang terukur bagi para pelanggar lalu lintas, namun kepolisian juga tidak mengesampingkan kegiatan preemtif dan preventif serta dengan tindakan kepolisian yang humanis yang mengedepankan senyum, sapa, dan salam atau 3S. CAL
Komentar