SultengTerkini.Com, MOROWALI– Pihak Polres Morowali, Sulawesi Tengah memusnahkan ribuan bungkus minuman keras (miras) tradisional jenis “Cap Tikus”, Rabu (31/5/2017).
Pemusnahan miras yang berlangsung Rabu pagi pukul 09.30 Wita itu bertempat di halaman Mapolres Morowali dan dipimpin oleh Kapolres Morowali AKBP Edward Indharmawan EC serta dihadiri Bupati Morowali Utara (Morut) Aptripel Tumimomor, Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Morowali AKBP Ridwan.
Sebelum memusnahkan ribuan bungkus miras Cap Tikus tersebut, Kepala BNKK Morowali yang belum lama bertugas ini diberi kesempatan untuk membacakan amanat Kapolres Morowali.
Pada amanatnya, Kapolres Morowali menyampaikan komitmennya untuk menyelamatkan generasi muda, khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dari bahaya narkoba dan miras.
Pemberantasan narkoba dan miras sejak awal tahun 2017 hingga saat ini gencar dilakukan personel polres dan jajaran polsek dan polsubsektor.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap 16 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Morowali dan Morut yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Polres Morowali beserta jajaran polsek dan polsubsektor juga berhasil mengamankan miras jenis Cap Tikus hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau cipta kondisi sebanyak 7.157 bungkus dan 21 jeriken, dimana masing-masing jeriken berisi 25 liter.
Usai amanat, Kapolres Morowali, Bupati Morut, Kepala BNKK Morowali dan pejabat kepolisian setempat kemudian memusnahkan miras secara simbolis.
Dilanjutakan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Selanjutnya keseluruhan miras tersebut dimusnahkan secara bersama-sama oleh seluruh personel Polres Morowali dan personel Satpol PP dengan cara dibuang di selokan Mapolres Morowali dan sebagiannya lagi digilas dengan truk Sabhara.
Kapolres Edward mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak untuk bersama-sama merapatkan barisan dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan miras di wilayahnya demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran. */CAL
Komentar