SultengTerkini.Com, PALU– Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) Sabartha Bayu dan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Sjafruddin Mosii menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) Tahun Anggaran (TA) 2016.
Dalam LHP itu keuangan Pemprov Sulteng empat kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui rapat Paripurna DPRD Sulteng dan disambut baik Ketua DPRD Sulteng, Aminuddin Ponulele setelah menerima Kepala BPK Perwakilan Sulteng, M Bayu Sabartha di Aula DPRD Sulteng, Jumat (2/6/2017).
Bayu Sabartha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, penyusunan laporan keuangan Pemprov Sulteng tahun 2016 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis aktual telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Internal (SPI) yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemprov Sulteng yakni WTP.
Pencapaian opini WTP ini adalah meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp3,175 triliun dari anggaran sebesar Rp3,283 triliun, belanja dan transfer dengan realisasi sebesar Rp3,178 triliun dari anggaran sebesar Rp3,353 triliun, total aktiva dan pasiva sebesar Rp4,211 triliun.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran TA 2016 diketahui anggaran belanja dibiayai dari pertama, pendapatan transfer sebesar Rp2,251 triliun atau 69,70 persen dan pendapatan Asli Daerah senilai Rp0,94 triliun atau 29,55 persen, kedua, pendapatan daerah TA 2016 mengalami kenaikan senilai 9,45 persen dibanding tahun 2015, ketiga, belanja tersebut terjadi pada belanja pengawai sebesar 1,06 persen, belanja barang dan jasa sebesar 19,92 persen, belanja hibah sebesar 4,29 persen, belanja modal sebesar 13,89 persen belanja bagi hasil sebesar 18,81 persen.
Untuk belanja bantuan social turun sebesar 16,81 persen bantuan keuangan turun sebesar 87,65 persen dan belanja tak terduga turun sebesar 98,62 persen dibanding TA 2015.
Bayu menuturkan, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per Desember 2016 atas rekomendasi BPK RI untuk temuan pemeriksaan TA 2016 dan sebelumnya, mengungkapkan, terdapat 1.027 rekomendasi senilai Rp95,61 miliar telah ditindak lanjuti sebanyak 641 rekomendasi senilai Rp4439 miliar atau 62,41persen sebanyak 317 rekomendasi senilai Rp50,19 miliar belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut 30,87 persen, sebanyak 56 rekomendasi senilai Rp0,97 miliar yang belum ditindaklanjuti 5,45 persen serta sebanyak 13 rekomendasi senilai Rp50 juta yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah 0,13 persen.
Namun, ada empat permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemprov untuk ditindaklanjuti dalam enam bulan kedepan yakni kelemahan pengendalian di empat organisasi perangkat daerah antara lain Dinas ESDM, Dinas Perikanan dan Kelautan, BKKAD dan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Sulteng.
Selain itu, penyaluran barang yang diserahkan kepada masyarakat, pihak ketiga belum didukung dengan surat keputusan kepala daerah, kelemahan pengendalian atas pengelahan aset tetap belum memadai, khususnya aset-aset yang dikuasai pihak lain tanpa didukung dengan perjanjian, juga penggunaan langsung dana rumah cokelat dan rumah kemasan tidak melalui APBD.
Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan, lima item temuan BPK RI akan ditindaklanjuti dalam 60 hari kedepan karena semua temuan tersebut bukan penyimpangan, tapi hanya soal administrasi seperti di BKKAD yang semestinya penulisan dana dibelanja modal ditaruh di tempat lain.
Berbeda dengan rumah cokelat semua penerimaan dibelanjakan kembali.
Padahal itu harus dilaporkan dulu sebelum dibelanjakan kembali.
Selain itu, belum memiliki struktur organisasi sehingga kedepannya akan dibenahi.
Kedepan kata Gubernur, ini tantangan lebih berat lagi pada masalah aset karena pelimpahan kewenangan di sekolah tingkat SMA yang tadinya di kota dan kabupaten, kini sudah dilimpahkan ke pemprov, sehingga asetnya pun perlu diatur lagi. SAH
Komentar