SultengTerkini.Com, PALU– Ipin (33), seorang suami yang menjadi tersangka kasus pembunuhan karena tega menghabisi nyawa istrinya sendiri di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kini terancam hukuman penjara 15 tahun.
“Untuk saat ini tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung kepada sejumlah wartawan di mapolres setempat, Sabtu (3/6/2017).
Kapolres Christ Pusung menjelaskan, penyidik belum menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena ternyata status antara pelaku dan korban baru menikah siri, dan belum memiliki buku nikah sebagaimana mestinya.
Meski demikian, sejak menikah siri dengan korban tahun 2005, Ipin yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan itu sudah dikaruniai dua orang anak.
Orang pertama di Polres Palu itu mengatakan, berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku Ipin nekat membunuh Sumiati (40), istrinya sendiri dengan menggunakan sebilah parang karena sakit hati atau cemburu mendapat kabar bahwa istrinya sudah dinikahkan dengan pria lain.
Apalagi menurut pelaku, tingkah laku istrinya itu sudah berubah jika mengajak korban untuk berhubungan badan.
Namun dari keterangan sejumlah saksi, pelaku Ipin tega melakukan perbuatan kejinya itu hanya lantaran tidak dibelikan rokok oleh istrinya.
“Ada 29 luka tusukan di sekujur tubuh korban,” kata mantan Kapolres Tolitoli itu.
Polisi saat ini masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkaranya.
Dalam kasus itu, petugas juga mengamankan sebilah parang yang digunakan tersangka Ipin dalam melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Ipin sendiri saat ditanya wartawan soal perbuatannya yang tega membunuh istrinya itu, mengaku tidak menyesal.
“Tidak (menyesal) pak. Mau diapa, dijalani saja,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan di Bulan Suci Ramadhan yang seharusnya bisa mengekang hawa nafsu itu terjadi di sebuah kamar indekos Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Jumat (2/6/2017) sore.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir dengan pembunuhan itu diawali dengan percekcokan antara pelaku dan korban hingga terdengar oleh Salasia, ibu kandung korban.
“Sempat bertengkar gara-gara Ipin (menantunya) tidak dibelikan rokok,” kata Salasia.
Tidak lama kemudian, pelaku Ipin yang tidak bisa menahan kemarahannya akhirnya nekat membunuh istrinya sendiri dengan menggunakan parang.
Akibatnya, korban Sumiati tewas terkapar dengan puluhan luka di sekujur tubuhnya.
Aparat Buru Sergap Polres Palu yang mendengar laporan kasus itu segera tiba di lokasi dan mengamankan pelakunya.
Namun upaya penangkapan itu tidak mudah.
Pasalnya, Ipin dengan parang di tangannya menolak untuk menyerahkan diri.
Aksi kejar-kejaran hingga aparat terpaksa membuang tembakan di udara pun tak terhindarkan.
Karena melawan dan mencoba kabur, aparat kemudian menembak pelakunya hingga berhasil ditangkap.
Aksi ini sempat menjadi tontonan warga setempat.
Jenazah Sumiati yang semasa hidupnya bekerja sebagai pengumpul barang bekas itu kemudian dilarikan ke RSU Bhayangkara Palu untuk kepentingan penyidikan. HAL
Komentar