Jadi Bandar Sabu, Oknum Polisi Touna Ditembak

DUA bandar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap oleh BNN Provinsi Sulawesi Tengah, salah satunya diketahui oknum anggota Polres Tojo Unauna saat jumpa pers di kantor BNN setempat, Jumat (9/6/2017). FOTO: FHIQRIYAWAN

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dengan menangkap dua bandarnya, salah satunya diketahui adalah oknum anggota Polres Tojo Unauna.

Dua bandar sabu-sabu yang ditangkap pada Senin (5/6/2017) itu adalah Brigadir SB dan berinisial IR, warga Ampana.

Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Polisi Tagam Sinaga kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (9/6/2017) mengatakan, penangkapan kedua bandar sabu itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga yang kemudian diselidiki di lapangan.

Satu diantaranya pelaku tersebut yakni IR, selain menjual sabu-sabu, yang bersangkutan juga diketahui membuka tempat biliar judi, sabung ayam dan togel di wilayah Touna.

“Tersangka ini (IR) rekan-rekanya banyak disana, sehingga beberapa kali kita turun disana, dua kali selalu bocor. Setelah itu kita percayakan kepada BNN Touna untuk segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan dan pengintaian ini dilakukan selama dua bulan,” katanya.

Petugas awalnya menangkap IR.

Setelah IR tertangkap, polisi lalu mengembangkan kasusnya.

Dari interogasi itu, tersangka IR mengaku bahwa sabu-sabu itu dibeli dan didapat dari seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Touna.

Berdasarkan pengakuan itulah hingga akhirnya Brigadir SB juga diringkus aparat BNN.

“Ini adalah sebuah penghianatan terhadap institusi Polri yang kami cintai. Yang bersangkutan (SB) juga telah memalukan korps Polri dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pelindung serta pelayanan masyarakat,” kata Tagam Sinaga.

Tagam mengatakan, saat ini pihak BNN Sulteng dan Polda Sulteng sudah sepakat untuk melakukan tindakan tegas kepada para bandar narkoba di wilayahnya.

“Kami BNN provinsi dan Polda Sulteng sudah sepakat, untuk bandar narkoba kita tidak akan lindungi dan kita lakukan tindakan keras dan tegas,” tegas orang pertama di BNN Provinsi Sulteng itu.

Tagam Sinaga mengatakan, selama dirinya bertugas sebagai kepala BNN Provinsi Sulteng, tercatat sudah lima kali bandar sabu-sabu yang ditembak, termasuk kedua bandar tersebut yakni IR dan Brigadir SB.

“Terhitung sudah lima kali (tembakan) selama saya menjabat sebagai kepala BNN Provinsi Sulteng,” tutur Tagam Sinaga.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti sebanyak18 gram sabu-sabu.

Atas perbuatannya, tersangka IR dan Brigadir SB melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FIQ

 

Komentar