Polres Palu dan BNN Sulteng Tangkap Dua Bandar Sabu

KAPOLRES Palu AKBP Christ Reinhard Pusung (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Palu terkait penggerebekan di Jalan Lekatu dan Anoa, Senin (12/6/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat gabungan dari Polres Palu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah menangkap bandar dan pengedar sabu-sabu di wilayahnya.

“Ada dua bandar sabu-sabu dan satu pengedar yang ditangkap di dua lokasi,” kata Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung kepada sejumlah wartawan di Mapolres Palu, Senin (12/6/2017).

Dua bandar sabu-sabu yang ditangkap itu diketahui berinisial AD (40) dan FY (38).

Sementara satu pengedar sabu-sabu yang diringkus yakni berinisial JM (39).

Khusus untuk kedua bandar sabu-sabu itu penanganan kasusnya kini sudah dilimpahkan ke BNN Provinsi Sulteng.

Menurut Kapolres Christ, penangkapan dua bandar dan satu pengedar sabu-sabu itu dilakukan saat penggerebekan pada Minggu (11/6/2017) siang di dua tempat yakni Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Palu Selatan dan Jalan Anoa, Palu Selatan.

Dari dua lokasi penggerebekan itu, polisi mengamankan lima orang, namun dua diantaranya dipulangkan karena setelah diperiksa tidak terbukti terlibat.

Polisi pertama menggerebek sebuah rumah di Jalan Lekatu.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan banyak barang bukti seperti dua paket sabu-sabu seberat 0,55 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,37 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,18 gram, satu bong yang terbuat dari botol bekas, dua unit telepon genggam, dua plastik klip bekas sabu-sabu, satu macis gas tanpa kepala, satu sumbu yang terbuat dari jarum.

Tidak lama setelah dari Jalan Lekatu, polisi kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara kedua yakni Jalan Anoa.

Di lokasi ini, petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti 12 unit sepeda motor, salah satu diantaranya terdapat plat merah, satu unit mobil Innova DN 331 AL, satu buah ember besar yang berisi uang, satu galon juga berisi uang, dan satu komputer.

“Untuk barang bukti mobil, ember besar dan galon yang berisi uang, serta komputer itu diamankan pihak BNN Provinsi Sulteng,” tutur orang pertama di Polres Palu itu.

Pihak BNN Sulteng bersama Polres Palu saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. HAL

Komentar