Empat Warga Palembang Digerebek Berjudi di Hotel Pasifik Palu

POLRES Palu, Sulawesi Tengah menggelar razia dalam rangka Operasi Cipta Kondisi di Bulan Suci Ramadhan. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Bulan Suci Ramadhan ternyata tak menjadi penghalang bagi seseorang untuk berbuat kejahatan, salah satunya berjudi.

Buktinya, sebanyak empat warga asal Kota Palembang, Sumatera Selatan ini digerebek aparat Polres Palu, Sulawesi Tengah setelah tertangkap basah sedang berjudi di salah satu kamar Hotel Pasifik Jalan Gajah Mada, Palu Barat, Kamis (15/6/2017) dini hari.

Penangkapan empat warga asal Palembang itu dilakukan dalam sebuah Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Palu dipimpin Kasat Sabhara AKP Noperto Gilbert selaku Kepala Unit Kerja Lapangan 1.

“Keempat warga Palembang yang ditangkap berjudi itu masing-masing berinisial OS (25), CD (28), KR (26), dan WA (22),” katanya, Jumat (16/6/2017).

Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi perjudian itu yakni empat unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, uang tunai sejumlah Rp167 ribu, dan dua set kartu remi.

Keempat pria yang diketahui sedang bermain judi tersebut saat ini masih diamankan di Mapolres Palu dan akan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain perjudian, dalam Operasi Cipta Kondisi di Bulan Suci Ramadhan itu juga menyasar sasaran lain yakni prostitusi di sejumlah penginapan dan hotel di Kota Palu.

Polisi mendatangi Penginapan Coklat Jalan Lasoso, Kecamatan Palu Barat, Penginapan Tora-Tora Jalan Sungai Malei Palu Barat, Hotel Palu City Jalan Danau Lindu Palu Barat dan Hotel Pasifik Jalan Gajah Mada, Palu Barat.

Hasilnya, polisi mengamankan dua pasang kekasih tak resmi di Hotel Tora-Tora dan Palu City Hotel dengan identitas inisial AS (20), seorang mahasiswi bersama SY (25), dan perempuan berinisial NB (25) dengan prianya berinisial SH (25).

Kedua pasang kekasih tersebut diamankan di Mapolres Palu untuk diberikan pembinaan dan kemudian mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut. HAL

Komentar