SultengTerkini.Com, PALU– Kasus maling bermodus pecah kaca mobil yang belakangan ini sering meresahkan warga di Kota Palu, Sulawesi Tengah akhirnya terkuak. Adalah Tim Khusus Anti Bandit atau biasa dikenal dengan Tim TKAB Tinombala Polda Sulawesi Tengah yang berhasil membongkarnya dengan menangkap seorang pelakunya.
Diperoleh keterangan, pelaku yang ditangkap itu diketahui berinisial MH alias Ab alias Md (43), warga asal Palembang, Sumatera Selatan.
MH dibekuk aparat Resmob Jatanras TKAB Tinombala Polda Sulteng dipimpin AKP Romy di kamar indekosnya di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (15/6/2017) malam sekira pukul 21.00 Wita karena diduga terkait dengan perampokan bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan H Hayyun, Kota Palu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Polisi Albert Teddy Benhard Sianipar yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Iya, pelakunya sudah ditangkap satu orang. Statusnya sudah tersangka,” katanya, Jumat (16/6/2017).
Penangkapan terhadap tersangka MH itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan TKAB melalui rekaman CCTV dan plat nomor polisi sepeda motor yang digunakan di lokasi kejadian.
Kepada polisi, tersangka mengaku menerima uang tunai sebesar Rp70 juta dari pelaku lainnya berinisial Dr, yang mana uang tersebut diakui adalah hasil dari pecah kaca mobil.
MH juga diketahui merupakan komplotan pemecah kaca mobil asal Palembang dan berperan mencari calon korban dan menyediakan tempat tinggal bagi rekannya dari Palembang.
Bersama tersangka, polisi juga berhasil mengamankan banyak barang buktinya seperti uang pecahan Rp100 ribu lima lembar, uang pecahan Rp2.000 sebanyak 40 lembar, uang pecahan Rp100 tiga lembar, mata uang Arab 1 real satu lembar, mata uang Cina 20 Yuan satu lembar, mata uang Cina 10 Yuan satu lembar, mata uang Cina 5 Yuan enam lembar.
Selanjutnya, mata uang Singapura 5 Dolar satu lembar, mata uang Hongkong 100 Dolar satu lembar, mata uang Hongkong 50 Dolar satu lembar, mata uang Hongkong 20 Dolar satu lembar.
Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yakni satu unit laptop 14 inci, enam unit telepon genggam, lima buku tabungan BRI, satu buku nikah, satu kartu keluarga, satu BPKB atas nama Salmah H Sainumi, sejumlah STNK.
Berikutnya, ada barang bukti dua kartu anjungan tunai mandiri atau ATM, satu dompet, dua plat nomor polisi kendaraan DN 6677 PL, satu helm hitam, satu senjata tajam jenis badik, satu ransel, 17 lembar kwitansi pembayaran motor, dan lain-lain.
Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus itu untuk mengungkap tersangka lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MH saat ini diamankan di Mapolda Sulteng. HAL
Komentar