SultengTerkini.Com, PALU– Patroli rutin yang dilakukan petugas Bea dan Cukai (BC) Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah di Perairan Selat Makassar membuahkan hasil.
Buktinya, sebuah kapal motor bernama KM Mega Buana ditangkap petugas Bea dan Cukai Pantoloan di Perairan Selat Makassar lantaran kedapatan mengangkut dan membawa ratusan karung pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Jumlah yang diamankan sebanyak 480 karung pakaian bekas,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Pantoloan, Trimulyo Cahyono saat ditemui sejumlah jurnalis, Jumat (11/8/2017) sore.
Trimulyo mengatakan, kapal beserta muatan ratusan karung pakaian bekas itu berangkat dari Tawau dengan tujuan ke Berau, Kalimantan Timur.
“Barangnya dari Tawau Malaysia dan ditangkap di Sungai Nyamuk, Kalimantan Timur atau perairan dekat perbatasan Pulau Kalimantan dan Sulawesi,” katanya.
Selain menangkap kapal dan pakaian bekas, petugas Bea dan Cukai Pantoloan juga mengamankan empat orang anak buah kapal beserta nakhodanya.
Saat ini proses hukum kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
“Tersangkanya satu orang, inisialnya RI, sudah menjalani proses penahanan di Rutan Maesa Palu, dititip disana,” tegas Trimulyo yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi, Akbar.
Saat ini barang bukti kapal beserta 480 karung pakaian bekas bernilai sekitar Rp1,4 miliar itu masih diamankan di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Pantoloan Palu untuk kepentingan penyidikan. CAL
Komentar