BC Pantoloan Gagalkan Penyelundupan 293 Ton Rotan ke Malaysia

PETUGAS Bea dan Cukai Pantoloan di Kota Palu, Sulawesi Tengah menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ton rotan yang dimuat di dua kapal layar motor dengan tujuan ke Malaysia. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Petugas Bea dan Cukai (BC) Pantoloan di Kota Palu, Sulawesi Tengah menggagalkan aksi penyelundupan rotan sebanyak ratusan ton yang dimuat di dalam dua kapal layar motor (KLM) dengan tujuan ke Malaysia.

Informasi yang berhasil diperoleh SultengTerkini.Com menyebutkan, dua kapal yang ditangkap bermuatan ratusan ton rotan itu masing-masing bernama KLM Bunga Madinah dan KLM Karya Bersama.

“Untuk di KLM Karya Bersama itu ada sebanyak 158 ton rotan, sedangkan KLM Bunga Madinah 135 ton, sehingga totalnya berjumlah 293 ton rotan,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Pantoloan, Trimulyo Cahyono kepada SultengTerkini.Com.

Trimulyo mengatakan, dua KLM itu ditangkap di Perairan Selat Makassar, sekitar Tanjung Mangkaliat, Berau, Kalimantan Timur pada Selasa (8/8/2017).

“Tujuannya mau ke Tawau, Malaysia,” kata Trimulyo yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi, Akbar.

Menurutnya, penangkapan ini berkat hasil patroli rutin yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Pantoloan dan juga berdasarkan informasi dari warga.

Pihaknya semakin menggiatkan patroli di perairan untuk menekan pelanggaran kepabeanan, khususnya di perbatasan Malaysia-Indonesia.

Selain ratusan ton rotan, pihaknya juga mengamankan enam anak buah kapal (ABK) dan nakhoda di KLM Karya Bersama serta tujuh ABK beserta nakhodanya KLM Bunga Madinah.

Seluruh ABK dan dua nakhoda KLM itu masih dalam proses pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas Bea dan Cukai menetapkan dua orang tersangkanya yang kesemuanya adalah nakhoda kedua KLM tersebut.

“Ada dua orang (tersangka), inisialnya MU dan MA, sudah ditahan dititipkan di Rutan Maesa Palu,” tutur orang pertama di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Pantoloan itu.

Saat ini pihaknya merampungkan berkas perkara kedua tersangka tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.

“Akan dikirim berkasnya ke kejaksaan, nanti kita follow up dan kita tuntaskan pemeriksaannya,” ujar Trimulyo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 102 a huruf a dan e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait penyelundupan ekspor tanpa dokumen dan pengangkutan tanpa dokumen.

Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun dan denda administrasi paling banyak Rp10 miliar.

Barang bukti dua kapal beserta ratusan ton rotan tersebut hingga kini masih diamankan di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Pantoloan, Kota Palu. CAL

Komentar