Melanggar Rambu, Bule Australia di Palu Ditilang Polisi

LEIF Robbins (39), seorang bule asal negara Australia didampingi istrinya terpaksa harus berurusan dengan aparat Satuan Lalu Lintas Polres Palu di Sulawesi Tengah karena menerobos rambu larangan yang terpasang di tepi Jalan Gatot Subroto, Senin (14/8/2017) siang sekira pukul 12.00 Wita. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Seorang bule asal negara Australia terpaksa harus berurusan dengan aparat Satuan Lalu Lintas Polres Palu di Sulawesi Tengah. Pasalnya bule yang diketahui bernama Leif Robbins (39) itu menerobos rambu larangan yang terpasang di tepi Jalan Gatot Subroto, Senin (14/8/2017) siang sekira pukul 12.00 Wita.

Setelah memarkir mobil Avanza merah bernomor polisi DN 808 KA yang dikendarainya itu di Jalan Muhammad Hatta, Leif kemudian ke pos Gatot Subroto untuk dimintai keterangan oleh polisi.

Leif yang belum fasih berbahasa Indonesia meminta istrinya untuk menjelaskan kepada polisi alasan pelanggaran melanggar rambu tersebut.

Kepada polisi, istri Leif mengaku suaminya tidak mengetahui jika jalan yang dilintasinya itu terdapat rambu larangan.

Menurutnya, ia hanya mengikuti petunjuk arah dari google maps di telepon genggamnya.

“Saya lewat karena dapat petunjuk arah dari handphone (google maps) dan tidak tahu pak kalau ternyata ada rambu larangan disitu,” kata istri Leif sambil menggendong bayinya.

Setelah diberi penjelasan oleh polisi, Leif pun mengakui kesalahannya telah melanggar rambu larangan meski dirinya telah mengantongi Surat Izin Mengemudi dan STNK mobil yang dikendarainya.

Atas perbuatannya itu, si bule dengan mengenakan kacamata hitamnya kemudian diberikan bukti pelanggaran atau tilang oleh polisi.

Karena tidak mau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palu, maka istri Leif meminta polisi agar denda pelanggarannya dibayar ke bank saja.

“Tidak usah ikut sidang pak karena mau buru-buru urus visa di kantor Imigrasi ini. Lebih baik saya langsung ke bank saja (bayar denda),” tutur istri Leif.

“Kita tilang karena melanggar rambu, hanya satu pasal saja pelanggarannya,” tutur seorang polisi lalu lintas yang menilang Leif saat ditemui SultengTerkini.Com di lokasi.

Situasi itu sempat menyita perhatian dari sejumlah warga, khususnya pengguna jalan yang melintas. CAL

Komentar