Empat Penadah Sepeda Motor Bodong di Sigi Dibekuk, Satu Diantaranya IRT

KEPOLISIAN Sektor Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran sepeda motor bodong di wilayah hukumnya. Empat orang berhasil ditangkap, satu diantaranya merupakan ibu rumah tangga. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, SIGI– Kepolisian Sektor Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran sepeda motor bodong di wilayah hukumnya.

Empat orang berhasil ditangkap, satu diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Keempat penadah sepeda motor bodong yang dibekuk pada Jumat (8/9/2017) tersebut diketahui bernama Hamka, Wowan, Kadir, dan Mawar.

Saat ini, aparat mengamankan tiga unit sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat dari tangan keempat pelaku.

“Mereka diamankan saat mencoba melakukan penjualan. Sepeda motor yang mereka jual tidak memiliki surat-surat kepemilikan dengan harga yang berkisar Rp2 juta,” kata Kapolsek Biromaru AKP M Ilyas kepada wartawan, Sabtu (9/9/2017).

Hasil penyelidikan sementara, keempat pelaku memiliki laporan polisi di wilayah hukum Kota Palu.

“Keempat pelaku akan dilimpahkan ke Mapolres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.

Keempat pelaku itu juga beroperasi melakukan penjualan sepeda motor bodong tersebut sejak awal tahun 2017. */CAL

Komentar