SultengTerkini.Com, DONGGALA– Aparat Direktorat Polisi Perairan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tiga pelaku yang kedapatan sedang beraksi mengebom ikan di Perairan Donggala.
“Tiga pelaku bom ikan ini adalah ayah dan dua anak kandungnya. Satu diantaranya yakni ayahnya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama,” kata Direktur Polair Polda Sulteng Kombes Polisi Fauzi Bakti Mochji melalui Kasubdit Penegakan Hukum AKBP Idris kepada sejumlah jurnalis di kantornya di Desa Labuan, Kabupaten Donggala, Rabu (13/9/2017).
Ketiga pelaku bom ikan yang ditangkap itu yakni Lamuri (56) serta dua anaknya bernama Sarjan (28) dan Darman (24), warga Dusun Kulolu Desa Ganti, Kecamatan Banawa, Donggala.
Ketiga pelaku ini dibekuk pada Jumat (8/9/2017) saat sedang beraksi mengebom ikan di Perairan Desa Salubomba, Kecamatan Banawa, Donggala.
Menurut Idris, penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari informasi dari warga setempat yang resah dengan maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom.
Dari informasi itulah, aparat Polair kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya polisi menemukan sebuah kapal motor tanpa nama yang di atasnya terdapat tiga orang sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan.
Selain menangkap tiga pelakunya, dari atas kapal itu aparat juga menemukan sejumlah barang bukti yakni satu buah kompresor, dua selang kompresor, dua pasang sepatu katak, tiga jaring pengumpul ikan, tiga kacamata selam, dua dakor selam, enam termos ikan, satu jeriken minyak, dan ikan sebanyak empat kilogram.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya di pesisir pantai milik para pelaku yakni empat botol bom rakitan, tiga botol berisi pupuk matahari, satu botol berisi serbuk korek api, enam buah dopis, dua rol benang hitam dan putih, 10 patahan anti nyamuk bakar, satu kacamata, satu termos ikan, satu tempat sabun, serta satu tas merah.
“Modusnya adalah pelaku ini kerap turun ke laut menangkap ikan pada saat menjelang Salat Jumat karena pada umumnya warga tidak ada yang melaut pada saat itu (jelang Salat Jumat),” kata perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mendekam di balik jeruji Markas Polair Polda Sulteng karena melakukan tindak pidana perikanan.
Terhadap ketiga tersangka pelaku bom ikan ini, penyidik menjeratnya dengan pasal 8 ayat (1) junto pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 junto pasal 100 B Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. CAL
Komentar