SultengTerkini.Com, LUWUK– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai di Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua pelaku pencurian telepon genggam di wilayahnya.
Kedua pelaku pencurian yang berinisial TH (14) dan AS (21) itu diringkus di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk pada Jumat (6/10/2017) sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno melalui Kepala Satreskrim AKP Rizky Pratama kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan masyarakat tentang kehilangan telepon genggam.
Dari informasi itu, polisi lalu bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mendeteksi keberadaan kedua pelaku.
Kemudian, pada Jumat malam pekan lalu, polisi berhasil menangkap pelaku dan langsung digiring ke Mapolres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia mengatakan, dari tangan pelaku, personel Satreskrim Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Samsung J7 dan 1 unit HP merek Iphone 6S.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Banggai,” ujar orang pertama di Satreskrim Polres Banggai itu.
Rizky Pratama mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku, mereka mencuri di dua TKP yakni di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk dan Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. CAL
Komentar