Dua Tukang Parkir di Palu Ditangkap Kasus Jambret

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Kepolisian Resor Palu di Sulawesi Tengah menangkap dua tukang parkir lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayahnya.

Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Paur Humas, Aipda I Kadek Aruna mengatakan, kedua pelaku jambret itu ditangkap di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Ahad (15/10/2017) sore pukul 17.00 Wita.

“Kedua pelaku jambret itu yakni ER (26), seorang residivis dan MI (20). Keduanya juga adalah tukang parkir,” kata Kadek Aruna saat dihubungi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, Selasa (17/10/2017).

Ia menjelaskan, kasus itu terjadi pada Ahad (15/10/2017 di Jalan Dr Soeharso, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur tepatnya di depan RSU Undata lama.

Kemudian pelaku melarikan diri ke arah Kelurahan Lere dan akhirnya tertangkap oleh polisi dibantu warga setempat.

Bersama kedua pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam putih yang digunakan dalam menjalankan aksinya serta barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Samsung warna putih abu-abu.

“Untuk barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku itu juga dketahui merupakan hasil curian,” tutur mantan Kepala Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Palu itu.

Saat dilakukan interogasi oleh polisi, pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku jambret itu dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolsek Palu Barat guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. CAL

Komentar