Polres Parimo Ringkus Empat Pelaku Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu-sabu

KAPOLRES Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramly (duduk kedua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu bersama empat tersangka pengedarnya yang berhasil diungkap di wilayahnya Rabu (18/10/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PARIGI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil membongkar peredaran kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Ada empat tersangka sabu-sabu yang ditangkap, satu diantaranya adalah seorang wanita,” kata Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly kepada SultengTerkini.Com, Rabu (18/10/2017) malam.

Kapolres Sirajuddin Ramly mengatakan, polisi awalnya menangkap tiga pelaku sabu-sabu pada Selasa (17/10/2017) dini hari sekira jam 04.20 Wita di Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi.

Ketiga pengedar sabu-sabu itu yakni Amad (22) dan Sri Rida (21), warga Kelurahan Bantaya serta Joyo Pono alias Oyong (33), warga Kelurahan Maesa.

Dari tangan ketiga tersangka itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni tujuh paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, satu bong, dua korek api, dua timbangan digital, enam pipet, empat kaca pirex, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp157 ribu.

Tidak berhenti sampai disitu. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan kembali menciduk seorang pengedar sabu-sabu pada Selasa (17/10/2017) sekira pukul 19.30 Wita di Kelurahan Maesa Kecamatan Parigi.

Pengedar sabu-sabu itu bernama Syafri M (37), warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Besusu, Kota Palu.

“Untuk barang bukti yang didapat dari tersangka Syafri yakni sabu-sabu seberat sekitar 39,69 gram, satu buah kaca pirex, satu unit telepon genggam, 103 lembar plastik klip bening dalam keadaan kosong,” kata orang pertama di Polres Parimo itu.

Keempat tersangka pengedar sabu-sabu itu kini mendekam di jeruji besi Mapolres Parimo dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar