Polres Banggai Bekuk Satu Pengedar dan Kurir Sabu-sabu

SALAH satu pengedar sabu-sabu yang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, LUWUK– Aparat Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Banggai di Sulawesi Tengah membekuk dua pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Ada dua orang, satu pengedar, satu lagi kurir sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Iptu Velly kepada SultengTerkini.Com melalui WhatsApp, Selasa (24/10/2017).

Velly mengatakan, dua pelaku sabu-sabu itu ditangkap pada waktu dan tempat yang terpisah.

Polisi awalnya menangkap Darmanto M Nur (38), warga Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara pada Senin (23/10/2017) sekira jam 23.15 Wita di pinggir jalan raya Desa Awu.

Dari tangan Darmanto, polisi menyita barang bukti satu sachet plastik bening berisikan sabu-sabu.

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu untuk mengungkap asal sabu-sabu tersebut.

Hasilnya pada Selasa (24/10/2017) dini hari sekira jam 02.30 Wita polisi kemudian berhasil menangkap Suardi Alit alias Hok (42), warga Kompleks BTN Pebabri Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah Suardi dan menemukan satu buah alat isap, empat buah plastik bening sisa pakai sabu-sabu, dua korek api gas, satu sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet warna putih.

Kedua tersangka kini sudah mendekam di penjara Mapolres Banggai dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar