PPMI: Hentikan Kekerasan Terhadap Pers!

PULUHAN mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia berunjukrasa memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 89 Tahun di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (28/10/2017). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) berunjukrasa memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 89 Tahun di Bundaran Hasanuddin Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (28/10/2017).

Aksi yang diawali dari Taman GOR Jalan Muhammad Hatta dan dipimpin Andika itu menyebutkan, 88 pers mahasiswa mengalami tindak kekerasan dan 20 pers mahasiswa tidak mengalami kekerasan dari 108 lembaga pers mahasiswa.

Ia mengatakan, sebanyak 88 kasus kekerasan yang diterima oleh pers mahasiswa, ada sembilan jenis bentuk kekerasan.

Di antara sembilan jenis kasus tersebut adalah fitnah, intimidasi, kriminalisasi, pelecehan, pembatalan izin, pembekuan, pembredelan, pembubaran acara dan perusakan karya.

Menurutnya, jenis kekerasan yang paling banyak menimpa pers mahasiswa adalah intimidasi, sejumlah 66 kasus.

Pembredelan sejumlah 13 kasus, pelecehan 12 kasus, pembekuan 9 kasus, kriminalisasi 6 kasus, pembubaran acara dua kasus, sedangkan fitnah, pembatalan izin dan perusakan karya sejumlah satu kasus.

Andika menuturkan, kasus ruang hidup, potensi lahan, penguasaan atas tanah melalui mekanisme dan ide pembangunan yang bersinggungan dengan upaya masyarakat menyerukan aspirasinya sebagai penyelenggaraan ruang demokrasi yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 perlu dikaji secara mendalam dalam ranah diskusi terbuka.

Beberapa poin seperti karakteristik geografis, suku dan etnis yang membangun kebudayaan adat di suatu wilayah, faktor historis, perlu diperhatikan mengingat upaya sertasentralisasi kekuasaan negara yang coba dikurangi dengan adanya otonomi daerah justru malah mereproduksi kelas-kelas perampas ruang hidup di daerah.

Sebagai penutup katanya, Widji Thukul, seorang pejuang demokrasi menyebut dalam puisinya yang berjudul peringatan, “ketika masyarakat bersembunyi dan berbisik-bisik ketika membicarakan masalahnya sendiri, penguasa harus waspada dan belajar mendengar.

Dalam aksi itu, PPMI juga menuntut segera hentikan tindakan represif terhadap jurnalis di seluruh Indonesia dan selesaikan kasus sengketa pers yang telah terjadi seperti, kasus wartawan Udin.

Selain itu, PPMI juga meminta kepada pemerintah harus berpihak pada rakyat dalam konflik agraria dan segera mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, pembungkaman upaya demokrasi juga menimpa pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat selama Januari-Desember 2016 saja terjadi 78 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan satu kasus pembunuhan. CAL

Komentar