SultengTerkini.Com, PALU– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu melalui Unit Dikyasa melaksanakan kegiatan penyuluhan tertib berlalu lintas dan kali ini ditujukan kepada para tukang becak di Pasar Inpres Manonda, Kecamatan Palu Barat, Kamis (14/12/2017).
Dalam penyuluhan tersebut, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Palu, Ipda Anggun Trisna Ayu bersama anggotanya memberikan penyuluhan tentang tertib berlalu lintas.
Anggun Trisna menjelaskan tentang peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang harus dipatuhi oleh pengemudi atau pengguna jalan.
Ia juga mengimbau bagi para tukang becak apabila memarkirkan atau memberhentikan becaknya pada tempat yang aman dan tidak mengganggu ketertiban saat berlalu lintas.
Anggun berharap dengan dilakukannya kegiatan penyuluhan tertib berlalu lintas ini dapat menyosialisasikan budaya tertib berlalu lintas di kalangan tukang becak yang telah mendengarkan penyuluhan tersebut.
“Diharapkan juga dapat meningkatkan peran serta para tukang becak dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Palu. Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas,” kata perwira pertama berpangkat satu balok di pundaknya itu.
GO TO SCHOOL
Sementara itu, di tempat terpisah, pihak Satlantas Polres Palu juga mengimbau kepada siswa siswi SMAN 4 Palu Jalan Mokolembake, Kecamatan Palu Barat tentang tertib berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya, Kamis (14/12/2017).
Sosialisasi pendidikan masyarakat ini lebih mengedepankan siswa-siswi menjadi pelopor keselamatan dan mengajarkan tentang rambu-rambu serta peraturan berlalu lintas di jalan raya.
“Sebagai masyarakat yang patuh dan peduli akan keselamatan, kita wajib membaca dan pedomani aturan-aturan sebelum berkendara di jalan raya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Palu, Ipda Anggun Trisna Ayu.
Anggun bersama anggotanya Bripka Mustofa memperagakan rambu-rambu dan larangan yang wajib diketahui oleh para pelajar SMAN 4 Palu.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya wajib mengetahui dan mematuhi aturan berlalu lintas.
Jangan lupa melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK serta selalu menggunakan helm standar SNI, baik yang mengendarai maupun yang dibonceng. Apabila menggunakan kendaraan roda empat, jangan lupa menggunakan safety belt.
“Anda nyaman dan selamat dalam berkendara, kami pun ikut senang dan berterima kasih sudah mematuhi aturan berlalu lintas demi kebaikan bersama. Kami berharap agar siswa siswi SMAN 4 Palu tidak ikut dalam balapan liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya,” tegas Anggun Trisna Ayu. CAL
Komentar