PT Taspen Palu Bantah Pegawainya Tepergok Selingkuh dengan Karyawan BNI

OKNUM karyawan BNI bersama pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara (keduanya tutupi wajahnya pakai sarung) di Kota Palu, Sulawesi Tengah terpaksa harus menanggung malu di depan banyak orang setelah keduanya direndam di laut pada Senin (18/12/2017) pagi lantaran tepergok selingkuh di sebuah kamar Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Kota Palu, Sulawesi Tengah membantah jika seorang pegawainya berinisial DR tepergok selingkuh dengan NS, karyawan BNI hingga keduanya harus mendapat sanksi adat pada Senin (18/12/2017).

“Tidak benar pegawai yang di dalam berita itu adalah karyawati Taspen Palu,” kata Kepala Seksi Umum dan SDM Taspen Palu, Muhammed Riza Z dalam klarifikasinya kepada SultengTerkini.Com, Selasa (19/12/2017).

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum karyawan BNI bersama pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Palu, terpaksa harus menanggung malu di depan banyak orang setelah keduanya direndam di laut pada Senin (18/12/2017) pagi tadi lantaran tepergok selingkuh di sebuah kamar Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.

Sambil menutupi tubuhnya pakai sarung, keduanya lalu ditemani oleh petugas untuk kemudian direndam di laut dekat sebuah hotel di Jalan Malonda, Kecamatan Palu Barat pada Senin pagi (18/12/2017) sebagai sanksi adat.

Adapun pelanggar adat karena kedapatan selingkuh itu diketahui prianya berinisial NS, karyawan BNI Palu yang tinggal di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi dan si perempuannya berinisial DR, warga Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai salah satu BUMN di Palu.

Selain direndam di laut atau nilabu, sanksi atau givu (denda) lain yang diberikan oleh Lembaga Adat Kelurahan Silae terhadap pasangan selingkuh itu yakni membayar denda senilai jutaan rupiah dan nipali atau dikeluarkan dari kampung/Kelurahan Silae.

Kegiatan adat tersebut dilaksanakan karena kedua orang tersebut melanggar ketentuan adat di Kelurahan Silae, yaitu memasuki kamar yang bukan muhrimnya atau suami istri.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat, lembaga adat Kelurahan Silae, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat, Kasat Binmas Polres Palu, AKP Widodo Sugiharto, Kapolsek Palu Barat Iptu Sudirman, Danramil Palu Barat, serta warga Silae dan sekitarnya.

Kegiatan nilabu atau direndam di laut tersebut berlangsung sekitar sejam dan disaksikan warga sekitar.

Kemudian setelahnya, sekitar pukul 10.15 Wita si pria berinisial NS itu diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere Jalan Cumi-cumi untuk dinipali atau dikeluarkan dari kampung Kelurahan Silae oleh lembaga adat setempat.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman terkendali,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Barat, Iptu Sudirman saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Senin.

Untuk diketahui, kedua pasangan yang bukan suami istri itu kedapatan selingkuh oleh warga dan petugas Satuan Tugas K5 Kelurahan Silae di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi pada pertengahan November 2017 lalu.

Keduanya tepergok sedang bermesraan di dalam sebuah kamar. Setelah diinterogasi, ternyata keduanya masing-masing telah berkeluarga alias sudah menikah. HAL

Komentar