Oknum Anggota DPRD Buol Ditangkap Pesta Sabu-sabu

INILAH barang bukti dari hasil penggerebekan dan penangkapan pelaku sabu-sabu di Kabupaten Buol, yang salah satunya diketahui adalah oknum anggota DPRD setempat. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, BUOL– Sejumlah aparat Reserse Narkoba Polres Buol di Sulawesi Tengah menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Leok II karena diduga menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu. Dari lokasi itu, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Buol ditangkap bersama pelaku lainnya.

Penggerebekan pesta sabu-sabu itu berlangsung pada Jumat (5/1/2018) malam di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.

Penggerebekan dan penangkapan sejumlah pelaku sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat pada Jumat sekira pukul 22.45 Wita terkait penyalahgunaan narkotika, bahwa di salah satu rumah warga di Kelurahan Leok II diduga sedang berlangsung pesta sabu-sabu.

Dari informasi itu, selanjutnya tam lidik Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin KBO Ipda Kristianto segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek kebenarannya.

Pada saat tim tiba di TKP sekira pukul 23.00 Wita polisi menemukan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Buol berinisial B (37) sekaligus pemilik rumah bersama dengan S (37) yang merupakan pasangan suami istri sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu yang masih terpasang pireks kaca yang di dalamnya berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu juga didapat barang bukti lainnya yaitu lima buah plastik transparan, 16 macis gas, dua buah bong, dua sumbu kompor dan timah rokok, dua senjata tajam jenis badik.

Dari hasil penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dan hasilnya pada Sabtu dini hari (6/1/2018) di tempat yang sama sekitar jam 01.00 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap S (45) bersama R (37) keduanya warga Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol saat sedang mengantar pesanan sabu-sabu dari pelaku S.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yang salah satunya bekerja sebagai sopir ini yakni satu paket sabu-sabu, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor

“Benar semalam telah ditangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan keempat pelaku beserta barang buktinya saat ini berada di Mapolres Buol guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Buol AKBP Budi Priyanto, Ahad (7/1/2018).

Polisi belum melakukan penahanan terhadap oknum wakil rakyat bersama sejumlah pelaku lainnya tersebut. “Masih diperiksa,” kata Kapolres Budi Priyanto saat dihubungi SultengTerkini.Com. PSC/CAL

Komentar