Timsel Calon Anggota KPU Sulteng akan Bertugas Usai Orientasi

Nisbah

SultengTerkini.Com, PALU– Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia KPU Sulawesi Tengah (Sulteng), Nisbah menjelaskan, tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Sulteng yang baru dilantik Senin (22/1/2018) bakal menjalankan tugasnya setelah mengikuti orientasi atau 10 hari setelah dilantik.

“Masa jabatan Komisioner KPU Sulteng ini akan berakhir 29 Mei 2018 dan sesuai dengan juklat PKPU 7 terkait pembentukan timsel calon KPU Sulteng harus segera terbentuk tiga bulan setelah masa jabatannya habis, karena kita masuk dalam tahapan antara Januari-Mei 2018,” ujar Nisbah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2018).

Sejak Senin (22/1/2018) Timsel calon KPU Sulteng telah dilantik yang direkrut oleh KPU RI dan diumumkan melalui website melalui keputusan KPU Sulteng Nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi periode 2018-2023, ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Januari 2018, ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Adapun nama-nama yang telah dilantik tersebut Muhammad Tasrif Siara, Johnny Salam, Rahmat Bakri, Muhtadin Dg Mustafa dan Intam Kurnia.

“Tim seleksi saat ini tengah mengikuti pembekalan untuk pemantapan proses-proses tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi,” ujar Nisbah.

Nantinya tim seleksi calon KPU Sulteng itu akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon anggota KPU provinsi terhitung Februari-April 2018.

“Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 pasal 17 yang menyatakan tim seleksi menetapkan susunan keanggotaan tim seleksi dan melakukan rapat persiapan pelaksanaan tahapan seleksi paling lambat 10 hari setelah rapat koordinasi pembekalan tugas tim seleksi dan dituangkan dalam berita acara,” pungkas Nisbah. SAH

Komentar