Edarkan Narkoba, Warga Tutung Touna Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

-Tojo Unauna, Utama-
oleh

TOUNA– Diduga memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu, HAP alias Ontol (30), warga Desa Tutung, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah harus berurusan dengan kepolisian resor (polres) setempat.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, tersangka HAP alias Ontol ditangkap aparat Opsnal Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Touna pada Senin (12/9/2024) sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Tanjung Api Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Touna.

Kapolres yang didampingi Kepala Satres Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat di Jalan Tanjung Api Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Touna kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan,” kata kapolres.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto (8.33) gram, selembar tisu, sebuah kantongan plastik hitam, plastik klip kosong dan telepon genggam Samsung warna hitam.

Kapolres menyebutkan, tersangka Ontol dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. LAH

Komentar