L-Shar Soroti Lemahnya Pengawasan Penggunaan Dana Desa di Tolitoli

WhatsApp Image 2018-04-12 at 12.18.01
Juanda

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Rakyat (L-Shar) Kabupaten Tolitoli di Sulawesi Tengah menyoroti lemahnya pengawasan Dana Desa (DD) dan ADD yang dikucurkan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang sangat besar membuat prihatin.

Pasalnya anggaran mencapai miliaran rupiah digelontarkan ke setiap desa seluruh Indonesia masih saja ditemukan terjadi penyimpangan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator L-Shar Tolitoli, Juanda saat melakukan jumpa pers di salah satu warung kopi di Tolitoli, Kamis (12/4/2018).

Juanda menilai, pada saat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan angin segar bagi warga yang berada di seluruh pelosok desa.

Bagaimana tidak, undang-undang tersebut menyebutkan dengan adanya DD sepenuhnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa.

Namun selama tiga tahun ini, DD masih berkutat pada permasalahan administrasi pencairan, pelaporan maupun perencanaan, sehingga aturan yang diberlakukan antara tiga instansi terkaut dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Keuangan Daerah (BKD) serta Inspektorat masing-masing memiliki standar LPJ yang berbeda.

Dengan kata lain LPJ yang berlaku di salah satu instansi namun tidak berlaku di instasi lainnya.

“Dari hasil berbedanya LPJ instansi satu dengan yang lainnya tentunya dapat mempengaruhi percepatan pembangunan yang disusun melalui APBDes yang mengarah bisa memunculkan persepsi negatif bagi masyarakat khususnya masyarakat di desa,” ujar Juanda.

Berdasarkan data yang dirilis di sejumlah media online pada tahun 2017, dari 74.000 desa yang mendapatkan DD tahun 2017, 900 desa diantaranya sebagian besar kepala desanya ditangkap karena penyelewengan DD, yang tentunya membuat miris dan sangat memprihatinkan.

Bahkan di Kabupaten Tolitoli sendiri, dari 103 Desa yang dimiliki hanya memiliki 50 orang pendamping desa, dan seorang pendamping desa bahkan harus mendampingi bahkan hingga dua desa.

Dari dialog publik yang diselenggarakan oleh lembaganya belum lama ini, dengan beberapa instansi terkait ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan diantaranya, regulasi Peraturan bupati (Perbup) yang banyak dikeluhkan, tidak adanya jaminan hukum bagi aparatur desa dalam penylenggaraan DD.

Kemudian persoalan administrasi, minimnya sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelola pemanfaatan DD, serta adanya seklompok orang mengatasnamakan LSM memaksa meminta laporan pertanggungjawaban kepada para kades dengan dalih Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia berharap, dari beberapa permasalahan yang ditemukan ada beberapa poin yang disarankan yakni, kedepannya Pemkab Tolitoli lebih serius lagi mengambil peran dalam penyelenggaraan DD karena sejatinya kemajuan dan perkembangan desa menjadi barometer perkembangan suatu daerah, diadakannya pendidikan para legal untuk di setiap desa yang difasilitasi oleh pemerintah desa dengan bekerjasama dengan lembaga berkompeten, memberikan jaminan hukum bagi pemerintah desa dengan melakukan sosialisasi terkait MoU antara pemkab dengan aparat pengawas internal pemerintahan, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelola Badan Usaha Milik Desa. SBR

Komentar