SultengTerkini.Com, PALU– Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Balai Sungai dan Jalan dari Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara mendapatkan warning dari pihak kepolisian pada kegiatan Bimbingan dan Konsultasi Hukum antara Polri dan Kementerian PUPR yang diselenggarakan di salah satu hotel Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, (8/5/2018) malam.
Dalam kegiatan itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi AKBP Teddy D Salawati yang menjadi pembicara mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan menyampaikan agar sejumlah penyelenggara negara termasuk ASN tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek atau permainan pengadaan yang dibiayai negara.
Hal itu katanya, jelas diatur dalam pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sementara itu, pada pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juga diatur bahwa “pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.
Tak hanya itu, pada tataran pemeriksa kegiatan juga diingatkan agar tidak melakukan nepotisme dengan mentolelir kegiatan yang dilaksanakan dengan anggaran pemerintah.
“Karena itu jelas diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” tegas mantan Kasubdit Industri dan Perdagangan Reskrimsus Polda Sulteng itu. STE
Komentar