Polisi Tangkap IRT Penjual Pil THD di Batui

WhatsApp Image 2018-05-08 at 21.35.56
KAPOLSEK Batui Iptu Chandra (berdiri pakai topi) menyaksikan hasil penggeledahan obat di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Senin (7/5/2018). FOTO: DOK HUMAS POLRES BANGGAI

SultengTerkini.Com, BATUI– Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LP (43) di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai ditangkap polisi karena menjual obat terlarang, Senin (7/5/2018) sekira pukul 21.00 Wita.

Bersama LP, polisi mengamankan obat jenis pil trihexyphenidyl atau THD sebanyak 264 butir yang disembunyikan dalam dua bungkus rokok dan disimpan di bawah kasur dalam kamar.

Uang hasil penjualan obat sebanyak Rp420 ribu dan sebuah telepon genggam Oppo warna hitam. “Penangkapan tersebut atas laporan masyarakat dan disaksikan juga oleh pejabat kelurahan,” terang Kapolsek Batui Iptu Chandra kepada media ini, Selasa (8/5/2018).

Setelah memastikan yang bersangkutan merupakan pengedar obat terlarang, polisi kemudian menggiringnya ke Mapolsek Batui.

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan unit narkoba Polres Banggai untuk proses penyidikan dan pengembangan,” ungkap mantan Kapolsek Bunta itu. STE

Komentar