Gelapkan 10 Mobil Rental, Oknum PNS BPBD Sulteng Ditahan

WhatsApp Image 2018-08-02 at 16.00.32(1)
PAUR Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna bersama tiga unit mobil rental yang diamankan di Mapolres Palu dari tangan tersangka FJ, Kamis (2/8/2018). FOTO: FAIZ

SultengTerkini.Com, PALU– Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palu, Sulawesi Tengah terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran menggelapkan 10 unit mobil rental yang disewanya.

Kapolres Palu AKBP Mujianto yang dikonfirmasi media ini melalui Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna membenarkan kejadian itu.

Pelaku kasus itu adalah seorang wanita oknum PNS berinisial FJ yang diketahui bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulteng.

FJ ditangkap aparat Polres Palu di rumahnya Jalan Sam Ratulangi pada Senin (30/7/2018).

Setelah diperiksa intensif, penyidik akhirnya menahan pelaku FJ di Mapolres Palu.

“Tersangka sudah ditahan sejak Selasa (31/7/2018),” kata Kadek Aruna.

Ia menjelaskan, modus FJ dalam kasus itu adalah dengan menyewa mobil dari sejumlah agen rental di Kota Palu dan kemudian digadaikan kepada orang lain.

Kepada polisi, tersangka FJ mengaku telah menggadaikan sebanyak 10 unit mobil rental.

Namun dari tangan tersangka FJ, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti tiga unit mobil rental.

Sementara tujuh unit mobil lainnya saat ini masih dalam pengejaran aparat.

“Penyidik masih mengembangkan kasus itu dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat. Untuk kerugian materi yang dialami para korbannya itu mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Kadek Aruna.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FJ dikenakan pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP. FAI

Komentar