Masykur Sebut Tiap Tahun PBBKB Puluhan Miliar di Sulteng Bocor

Pajak
ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PALU– Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Masykur mensinyalir besarnya kebocoran penerimaan daerah setempat dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Jika dihitung-hitung nilainya sangat fantastis, bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan jumlahnya bisa lebih dari itu, jika konsisten dilakukan penelusuran pada semua sumber dari PBBKB,” katanya kepada media ini, Ahad (5/8/2018).

Masykur menjelaskan, sumber kebocoran itu terdapat pada penggunaan BBM non subsidi untuk kebutuhan  industri pertambangan, perkebunan, kehutanan,  transportasi, dan konstruksi sebagai pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.

“Saya kira ini bukan perkara main-main. Ini persoalan besar yang harus segera dituntaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Sebab ini terkait erat dengan roda pembangunan. Disini kredibilitas dan akuntabilitas aparat Pemprov Sulteng dipertaruhkan dalam mengatasi kebocoran penerimaan daerah,” tegas Masykur.

Betapa tidak katanya, dengan nilai besaran seperti itu ketika tidak dapat dimasukkan dalam penerimaan kas daerah maka daerah dan masyarakat Sulteng sangat dirugikan.

Karena disaat yang sama tuntutan untuk penyelesaian permasalahan, khususnya infrastruktur dan pengentasan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Sebaliknya kendala kemampuan keuangan seringkali dijadikan alasan klasik, jelas Masykur.

Sehingga katanya, memang tidak bisa tidak, Pemprov Sulteng dituntut untuk bisa cerdas menggali seluruh potensi pendapatan, termasuk yang bersumber dari sektor pajak sebagai sumber pendapatan utama daerah.

Masykur meyakini, kemampuan Pemprov untuk mendapatkan kembali pendapatan daerah ini. Tinggal kuncinya di Gubernur Sulteng untuk menggerakkan Organisasi Perangkat Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng.

“Kuncinya tegakkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,” pungkas Masykur. CAL

Komentar