PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu meringkus dua perempuan di wilayah Kecamatan Tatanga pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 14.00 Wita.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Rabu (22/4/2026) mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi (LI) Nomor: R/35/IV/2026, setelah tim lidik menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial IDL (44) dan RO (24).
Kedua terduga pelaku itu ditangkap di Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket diduga sabu-sabu seberat bruto 1,108 gram, alat isap sabu (bong) lengkap dengan pireks, kotak plastik bening, serta dua unit telepon genggam.
Dia menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu, khususnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujar Usman.
Usman menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami asal barang tersebut dan melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan di atasnya,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional. HAL










Komentar