Senin, KPU Tetapkan Pasangan Cabup dan Cawabup Donggala Terpilih

WhatsApp Image 2018-08-11 at 18.25.56
Mohammad Saleh

SultengTerkini.Com, DONGGALA– Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Donggala di Sulawesi Tengah segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan Kasman Lassa-Mohammad Yasin (Sakaya) sebagai Calon Bupati (cabup) dan Calon Wakil Bupati (cawabup) Donggala terpilih periode 2018-2023.

Ketua KPUD Donggala Mohammad Saleh yang ditemui di kantornya, Sabtu (11/8/2018) sore, membenarkan rencana rapat pleno terbuka penetapan cabup dan cawabup Donggala terpilih tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal KPU yang dilaksanakan pada Sabtu sore tadi memutuskan bahwa rapat pleno penetapan cabup dan cawabup Donggala terpilih itu akan berlangsung pada pekan depan.

“Dari hasil rapat tadi diputuskan rapat plenonya akan digelar pada Senin, 13 Agustus 2018 jam 2 siang di ruang rapat kantor KPU Donggala,” kata Saleh.

Rapat pleno penetapan cabup dan cawabup Donggala terpilih itu dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (1) dan ayat (6) PKPU Nomor 9 Tahun 2018 dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PHP.BUP-XVI/2018.

Dimana dalam sidang yang digelar di MK pada Jumat (10/8/2018) lalu itu memutuskan bahwa gugatan pasangan Vera Elena Laruni dan Taufik Burhan (Vegata) ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman.

Sementara itu, menjelang rapat pleno penetapan cabup dan cawabup Donggala terpilih, kantor KPUD setempat yang berlokasi di Jalan Jati, Kelurahan Gunung Bale hingga kini masih mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian dengan bersenjata lengkap.

Jalur masuk dari sisi kanan dan kiri kantor KPUD Donggala itu juga masih dipasangi pagar kawat berduri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pasca pilkada serentak di wilayah itu pada 27 Juni 2018. CAL

Komentar