AJI Palu Minta Gubernur Anwar Evaluasi Kadis P2KB Sulteng Karena Sebut Jurnalis Bodoh

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras tindakan mantan Direktur RSUD Undata, Herry Mulyadi yang mengeluarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis.

Herry menyebut wartawan bodoh saat dikonfirmasi mengenai persoalan jasa pelayanan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut.

Mantan Direktur RSUD Undata Palu, Herry Mulyadi melontarkan kata tidak pantas kepada seorang jurnalis saat dimintai konfirmasi.

Dia menyebut seorang jurnalis Rian Afdal dengan kata bodoh ketika ditanya soal pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.

Peristiwa itu terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, Jumriani pada Senin (4/5/2026) sekira pukul 15:00 sore, di Aula RSUD Undata Palu.

Pelantikan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Herry Mulyadi yang kini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sulteng.

Rian Afdal, seorang jurnalis media online itu menceritakan awalnya dia datang untuk meliput pelantikan. Di lokasi, dia sempat meminta izin kepada Herry untuk melakukan wawancara.

“Saya bilang mau wawancara, tapi beliau tanya wawancara apa. Saat itu saya masih harus wawancara dengan wakil gubernur, jadi saya dahulukan,” ujar Rian.

Usai mewawancarai Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, Rian kembali mencoba menemui Herry.

Dia mendekati pejabat tersebut saat rombongan bergerak menuju area parkir.

Dalam perjalanan itu, Rian menyampaikan maksudnya ingin mengonfirmasi pedoman teknis pembagian jasa pelayanan yang dikeluarkan Herry saat masih menjabat Direktur RSUD Undata.

Awalnya, percakapan berjalan normal. Namun Herry menyarankan agar topik tersebut tidak lagi dipersoalkan.

“Dia bilang, itu tidak usah ditanya lagi, tidak ada masalah. Suruh tanya direktur baru saja,” kata Rian menirukan.

Rian kemudian meminta waktu untuk wawancara lanjutan di kantor. Namun permintaan itu belum mendapat kepastian. Dia juga diarahkan untuk menanyakan hal tersebut ke bagian keuangan RSUD Undata.

Saat Rian mencoba menggali lebih jauh, situasi berubah. Herry tiba-tiba meninggikan suara dan melontarkan kata bodoh.

“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,,” ungkap Rian.

Meski mendapat perlakuan tersebut, Rian tetap menahan diri. Dia sempat mempertanyakan alasan dirinya disebut demikian.

Namun Herry justru menanggapi dengan nada yang sama, menyebut topik yang ditanyakan tidak bernilai dan tidak menjual. Dalam momen itu, turut berada di lokasi mantan Wakil Direktur Undata, Natsir.

Rian juga mengaku sempat mendapat pernyataan bernada tekanan, “mau berteman atau mau cari masalah”.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, Selasa (5/5/2026) menegaskan, pernyataan tersebut tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga menunjukkan arogansi serta ketidakpahaman atas kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Menurutnya, perilaku tersebut adalah pelanggaran etika dan penghinaan profesi.

Pelabelan bodoh kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi.

Selain itu menurut AJI Palu, hal ini juga merupakan upaya penghambatan kerja jurnalistik.

“Tindakan merendahkan jurnalis saat dikonfirmasi merupakan bentuk intimidasi verbal yang dapat menghambat aliran informasi transparan kepada masyarakat, terutama terkait isu krusial seperti jasa pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Lebih jelas lagi, mengacu pada Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, Nurdiansyah mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi hukum.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

“Sangat disayangkan seorang pejabat publik mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat dimintai klarifikasi. Jurnalis bertanya berdasarkan data dan fakta untuk keberimbangan berita. Jika tidak setuju, silakan dijawab dengan data, bukan dengan makian atau penghinaan,” tegas Nurdiansyah.

AJI Palu mencatat bahwa kasus yang dilakukan eks Direktur RSUD Undata ini menambah deretan panjang intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis di Sulawesi Tengah.

Seringnya jurnalis menjadi sasaran pelecehan verbal, perundungan, hingga penghambatan peliputan menunjukkan bahwa budaya menghargai kerja pers dan kemerdekaan pers di daerah ini sedang berada di titik nadir.

“Kami tidak akan membiarkan makian terhadap jurnalis dianggap sebagai hal biasa. Selama ini, banyak pihak merasa bisa semena-mena merendahkan martabat jurnalis saat merasa terpojok oleh pertanyaan konfirmasi. Ini adalah bentuk premanisme verbal yang harus dihentikan!,” tegasnya.

AJI Palu meminta semua pihak, terutama pejabat publik, untuk menghargai kerja jurnalis dan menggunakan hak jawab secara elegan sesuai mekanisme yang diatur dalam kode etik jurnalistik.

Dia juga meminta Gubernur Sulteng untuk mengevaluasi para pejabat di bawahnya yang gagap dalam berkomunikasi di ruang publik.

“Padahal setahun lalu gubernur pernah menyampaikan di depan kepala-kepala opd untuk memperbaiki gaya komunikasi terutama kepada jurnalis agar transparan dan terbuka kepada publik. Jangan sampai komunikasi yang ditunjukkan para pejabatnya memberikan kesan jika begitu pula gaya komunikasi gubernur terhadap publik,” tandasnya.

Lebih lanjut, AJI Palu mengimbau kepada seluruh jurnalis di Sulteng untuk tetap bekerja secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan tidak gentar terhadap upaya-upaya intimidasi dari pihak manapun dalam mengungkap kebenaran.

MINTA MAAF

Sementara itu, Herry Mulyadi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulteng menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada kalangan jurnalis di Kota Palu terkait ucapan yang dinilai tidak pantas saat sesi wawancara.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Herry mengakui bahwa dirinya sempat melontarkan kata bodoh secara spontan.

Dia menjelaskan, ucapan tersebut muncul dalam konteks percakapan yang menurutnya bernuansa keakraban dalam dialek Makassar, namun disadari dapat menimbulkan penafsiran berbeda.

“Saya menyadari ucapan tersebut tidak tepat dan dapat dianggap sebagai bentuk sikap yang tidak menghormati profesi jurnalis,” tutur Herry.

Mantan Direktur RSUD Undata itu juga menyampaikan penyesalan atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmennya untuk lebih menjaga sikap dalam berkomunikasi, khususnya saat berhadapan dengan jurnalis.

Herry mengakui, sebagai pejabat publik, dirinya memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan etika komunikasi yang baik.

Dia juga mengaku akan lebih berhati-hati dalam bertutur kata agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, dia menegaskan telah menarik kembali pernyataan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Saya berkomitmen untuk lebih menghargai rekan-rekan media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Permohonan maaf ini disampaikan sebagai upaya menyelesaikan polemik yang terjadi sekaligus menjaga hubungan profesional antara pemerintah daerah dan insan pers di Sulteng. CAL

Komentar