Polda Sulteng Ciduk Dua Pengedar Sabu-sabu

WhatsApp Image 2018-08-11 at 22.04.33
SALAH satu dari dua pelaku sabu-sabu yang ditangkap aparat Polda Sulawesi Tengah bersama barang buktinya, Jumat (10/8/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu dengan menciduk dua pelakunya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko kepada SultengTerkini.Com, Sabtu (11/8/2018) malam mengatakan, dua pelaku sabu-sabu itu ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah.

Ia mengatakan, polisi awalnya menangkap seorang pria di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan berinisial AFP (34) pada Jumat (10/8/2018) sekira pukul 17.00 Wita.

Dari tangan pelaku AFP, aparat berhasil menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 14 gram, sebuah timbangan digital, sebuah alat hisap sabu-sabu atau bong, dan sejumlah plastik klip bening.

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap satu lagi pelakunya di Jalan Darussalam pada Jumat sekira pukul 22.00 Wita malam berinisial RA (29).

Bersama pelaku RA, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni 13 paket yang diduga sabu-sabu seberat sekitar 17 gram, satu unit telepon genggam, sebuah timbangan digital, satu pak plastik klip bening, dan sebuah bong.

“Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap bandarnya,” tutur orang pertama di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar