Pelaku Spesialis Curanmor 30 TKP dan Curat di Palu Barat Ditembak

WhatsApp Image 2018-08-24 at 10.45.25
APARAT Buru Sergap Polsek Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan di wilayahnya (pakai masker). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Buru Sergap (buser) Polsek Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayahnya.

Karena melawan saat ditangkap, pelaku berinisial Sf (22) itu terpaksa dilumpuhkan aparat dengan tembakan yang mengenai kakinya.

Kapolsek Palu Barat Iptu Sudirman mengatakan, penangkapan terhadap Sf ini bermula dari laporan warga yang kemudian segera ditindaklanjuti anggotanya di lapangan.

Setelah diselidiki, tersangka Sf akhirnya berhasil diringkus. Tersangka Sf terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

“Tersangka ini merupakan target operasi kami sejak tahun lalu dan baru kali ini ditangkap,” kata Kapolsek Sudirman.

Menurut Sudirman, tersangka Sf melakukan curanmor di 30 tempat kejadian perkara masing-masing di wilayah Kecamatan Palu Barat sebanyak 23 kali, Kecamatan Palu Selatan lima kali, dan di Kecamatan Palu Timur dua kali.

Adapun modus pelaku menjalankan aksinya yakni sebelum beraksi tersangka Sf mengamati korbannya terlebih dahulu  dan kemudian menunggu kelalaian atau saat yang tepat untuk mencuri.

Ia mengatakan, pelaku juga beberapa kali melakukan pencurian di rumah warga, baik di siang maupun malam hari.

Dalam aksinya tersangka memasuki rumah korban dengan menggunakan kunci-kunci duplikat.

Bersama tersangka Sf, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit laptop, satu unit TV, tiga obeng, sembilan buah flashdisk, satu unit telepon genggam, dan kunci-kunci duplikat.

Saat ini anggotanya masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mencari barang buktinya yang lain hasil kejahatan tersangka Sf.

“Dalam setiap aksinya, tersangka (melakukan) hanya sendiri. Tersangka juga dketahui adalah pengguna sabu-sabu,” kata Sudirman yang saat itu didampingi Wakapolsek Palu Barat Iptu Khalik dan Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna.

Atas perbuatannya, tersangka Sf ditahan di Mapolsek Palu Barat dan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 e dan 5 e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. CAL

Komentar